Kepolisian Daerah Gorontalo telah memeriksa Ketua KUD Dharma Tani Marisa yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Wanita berinisial LA ini ditangkap dan diperiksa pada Selasa, 13 Januari 2015. “Benar kami dalam hal ini Direktorat Reserese Narkoba Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial LA di Vila miliknya di Kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo sekitar pkl 5.30 Wita,”tandas Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio Bsc.
Sebagaimana diketahui LA merupakan Ketua KUD Dharma Tani Marisa yang dipilih pada Rapat Anggota Khusus pada April 2014. Penunjukan LA sendiri telah menimbulkan konflik dan dualisme kepemimpinan di KUD tersebut. Karena sebagian besar anggota masih mengakui kepemimpinan Ketua KUD hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 8 Januari 2014 atas nama Abdul Kadir Akib.
KUD Dharma Tani Marisa telah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk konsesi seluas 100 ha. Pada tahun 2010, KUD menjalin kerjasama dengan perusahaan asal Australia One Asia Resources (OAR). Namun karena dinilai tidak menepati janji, pada 10 Desember 2014 kerjasama tersebut akhirnya diputus. Kemudian pihak KUD pun menjalin kerjasama dengan PT Puncak Emas Gorontalo (PEG) yang tidak lain anak usaha PT Gorontalo Sejahtera Mining. Anak usaha dari perusahaan tambang emas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini merupakan pemegang kontrak karya yang ada disekitar wilayah konsesi KUD Dharma Tani.
Terkait dualisme kepemimpinan ini kubu LA dengan tegas mengakui kerjasama dengan pihak One Asia Resources (OAR). Sementara kubu Abdul Kadir Akib dengan tegas mengatakan bahwa kerjasama dengan One Asia Resources (OAR) telah berakhir dan perusahaan telah menjalin kerjasama dengan pihak PT Puncak Emas Gorontalo. Persoalan ini diharapkan akan diselesaikan pada RAT tahun 2015 yang rencananya dilaksanakan pada bulan ini.
Masih Tahap Pemeriksaan
Terkait dengan dugaan terlibat kasus narkoba, berdasarkan keterangan yang dihimpun sampai serakanga LA masih sebatas dimintai keterangan. Setelah diamankan, LA dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan. “Jadi saat ini LA belum akan ditahan melainkan masih berstatus diamankan. Sebab LA masih akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dit Narkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,”tandas Lisma.
Lisma juga mengatakan bahwa penangkapan LA merupakan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Oknum mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu AC. Sebagaimana diketahui pada Desember 2014 silam, Iptu AC disinyalir menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dalam mobil milik LA. Namun penemuan ini tidak diproses sehingga sejak Jumat,9/9/2015 Iptu AC ditahan di Polda Gorontalo. Sementara kasus narkoba diambilalih oleh pihak Polda Gorontalo.
Menurut Lisma pihaknya belum bisa memastikan status hukum dari LA. “Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan terhadap LA seperti apa. LA akan dijerat dengan pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa lama, belum bisa dipastikan,”terang Lisma.