Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Kantor TPPI Digeledah Polisi

Diduga Terkait Kasus Pencucian Uang, Kantor TPPI Digeledah Polisi
Kantor TPPI di Mid Plaza, Jakarta. (Taufiequrrohman/TAMBANG)

Jakarta - TAMBANG. Kantor PT. PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama di Mid Plaza, Selasa (5/5) digeledah Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,8 triliun. Penggeledahan tersebut sudah dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.

"Kerugian negaranya 140 juta dollar AS," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.

Victor menyebutkan, penggeledahan itu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas tersangka.

"Tersangkanya akan kita sampaikan nanti. Kita fokus ke penggeledahan dulu,"ujar Victor.

PT TPPI merupakan perusahaan modal asing yang bergerak di bidang industri petrokimia. Produk perusahaan tersebut diekspor hingga ke Kanada, Amerika Serikat, dan Eropa.

Perusahaan tersebut memang sedang bermasalah. Pabrik TPPI di Tuban, Jawa Timur, sempat berhenti beroperasi sekitar dua tahun, yakni sejak Desember 2011. PT Pertamina kemudian menyuntikkan dana melalui skema tolling agreement mulai 20 November 2013. Suntikan dana itu berakhir pada 20 Mei 2014.

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin