Jakarta, TAMBANG – Pemerintah membuka keran ekspor mineral logam demi mendongkrak ekonomi nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi, yang salinannya diterima tambang.co.id, Jumat (19/3).
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, dampak pandemi turut memukul sektor pertambangan, sehingga pemerintah merasa perlu memberi kelonggaran untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional dengan membuka ekspor mineral mentah.
Adapun pengusaha yang diberi kesempatan ekspor, ialah para pemegang Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi untuk jenis mineral logam, yang tengah membangun smelter.
Peluang tersebut tidak hanya diberikan kepada pemain smelter yang berhasil menunjukkan progres pembangunan sesuai target, tapi juga diperbolehkan bagi mereka yang pembangunannya meleset dari rencana.
“Yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90 persen pada dua periode evaluasi sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor,” tulis Kepmen yang diteken oleh Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris F Sihite, bertanggal 12 Maret 2021 itu.
Untuk diketahui, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 merupakan beleid yang digulirkan oleh pemerintah untuk menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam.
Lebih lanjut, dalam Kepmen ESDM itu disebutkan, IUP dan IUPK yang menggunakan kesempatan ekspor akan dikenai biaya denda administratif. Nilainya dihitung dari kumulatif penjualan ekspor pada periode evaluasi. Namun sayangnya, tidak turut dijabarkan dalam Kepmen tersebut berapa nilai pasti besaran denda.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Heriyanto membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, relaksasi ekspor mineral logam itu mengecualikan komoditas nikel. Melainkan hanya berlaku bagi konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, mangan, dan bauksit tercuci.
“Yang boleh ekspor selain nikel. Kuotanya sesuai dengan kapasitas smelter yang telah dan sedang dibangun untuk setiap komoditas” jelasnya kepada tambang.co.id, Jumat (19/3).
Di kesempatan terpisah, Sekertaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, Kebijakan itu tidak berlaku untuk penambang nikel karena komoditas nikel mentah masih terikat ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2019, yang membatasi maksimal ekspor hanya sampai akhir 2019.
“Kepmen ini untuk nikel tidak berlaku ekspor. Ini hanya (berlaku) bagi pemegang rekomendasi ekspor existing sesuai Permen Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen Nomor 11 tahun 2019″ bebernya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetop ekspor nikel sejak tahun 2020. Larangan tersebut dipercepat dari rencana semula yang akan menyetop keran ekspor pada tahun 2022.