Deal! AS Akan Kelola Mineral Kritis Hingga Tanah Jarang Indonesia
Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk sektor mineral kritis. Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerja sama strategis di bidang logam tanah jarang (rare-earth).
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Indonesia telah melakukan kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk sektor mineral kritis. Pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerja sama strategis di bidang logam tanah jarang (rare-earth). Kerjasama tersebut diumumkan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Washington, D.C dan juga telah dirilis oleh website The White House.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani dokumen kerjasama yang salah satunya adalah tarif resiprokal yang didalamnya yang juga memuat tentang pengelolaan mineral kritis termasuk turunannya logam tanah jarang.
Kerja sama ini berfokus pada pengembangan, pengolahan, dan hilirisasi logam tanah jarang yang menjadi komponen penting dalam industri teknologi tinggi. Mineral tersebut dibutuhkan untuk produksi baterai kendaraan listrik, turbin angin, semikonduktor, hingga perangkat elektronik canggih.
Dalam kerjasama itu, Amerika Serikat membuka peluang investasi serta dukungan teknologi untuk eksplorasi dan pemrosesan mineral kritis di Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat rantai pasok global yang lebih beragam dan mengurangi ketergantungan pada satu kawasan tertentu.
Bagi Indonesia, kolaborasi ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi sumber daya alam. Pemerintah menargetkan peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui pembangunan fasilitas pemurnian dan industri turunan berbasis mineral strategis.
Sementara itu, kerja sama tersebut juga dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi jangka panjang kedua negara. Dengan meningkatnya permintaan global terhadap energi bersih dan teknologi digital, kemitraan ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta industri mineral dunia.

Mengenai Rantai Pasok
Dalam poin penting yang disebutkan dalam kesepakatan Indonesia dan Amerika Serikat mengenai rantai pasok mineral kritis, tidak disebutkan secara eksplisit sejauh mana akan terjadi. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kerja sama yang terjadi di mineral kritis nantinya dilakukan hingga proses pengolahan sekunder dan Indonesia terbuka untuk bekerja sama dalam investasi dan teknologi pengembangan mineral kritis dan LTJ.
Mengikuti aturan UU No. 3 tahun 2020, kepastian investasi hiliriasi di dalam negeri menjadi wajib dilakukan. Dengan demikian, UU No. 3 Tahun 2020 menjadi payung hukum domestik yang relevan ketika Indonesia menyesuaikan kebijakan perdagangan dan investasi dalam Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat, khususnya terkait pengelolaan dan ekspor mineral kritis serta dukungan bagi investasi hilirisasi.