CITA Tambah Modal Di KPI Sebesar Rp235,77 Miliar

CITA Tambah Modal Di KPI Sebesar Rp235,77 Miliar
Jakarta,TAMBANG,- Pemegang saham PT Cita Mineral Investindo (CITA) sepakat untuk aksi korporasi berupa Peningkatan Modal Disetor dan Modal Ditempatkan Perseroan pada PT Kaltara Power Indonesia (KPI). Ini terkait dengan KPI yang menerbitkan saham. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan para pemegang saham KPI telah menyetujui untuk menerbitkan sebanyak 16.260 saham dengan jumlah sebesar US$16.260.000 yang setara dengan Rp235,77 miliar. Sehingga jumlah saham yang diterbitkan oleh KPI menjadi 249,71 juta saham, dengan total nominal sebesar US$249.710.000 yang setara dengan Rp3.62 teriliun. Direktur CITA, Yusak Lumba Pardede menjelaskan saham baru yang diterbitkan tersebut seluruhnya diambil oleh CITA. “Pemegang saham lainnya telah mengesampingkan seluruh dan setiap hak preemtive atau hak serupa lainnya yang dimiliki pemegang saham untuk mengambil bagian atas penerbita atau pengeluaran saham baru tersebut,”terang Yusak. Yusak pun menambahkan, struktur pemegang saham KPI setelah aksi korporasi ini adalah 209.755 saham atau Rp 3,04 triliun dimiliki PT Adaro Power dan 39.954 atau Rp 579,33 miliar dimiliki Cita Mineral Investindo. Sisanya, satu saham senilai Rp 14,5 juta dipegang PT Kalimantan Aluminium Industry. “Jumlah penyetoran dan peningkatan modal disetor dan ditempatkan perseroan pada KPI di atas tidak melebihi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud oleh POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17),” lanjut Yusak. Dijelaskan juga bahwa dana tersebut akan digunakan KPI untuk perancangan, pembangunan, serta pengoperasian dan pemeliharaan unit pembangkit listrik. Aset milik KPI ini akan berlokasi di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. “Tidak ada dampak yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” pungkas Yusak. Ditegaskan pula bahwa transaksi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17. Informasi ini juga bukan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Artikel Terkait

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Jakarta,TAMBANG,- Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih akan mengalami dinamika. Secara keseluruhan tahun 2026 sektor ini akan mengalami tekanan baik dari internal yakni dalam negeri maupun situasi gobal. Tenaga Ahli Profesional Kekayaan Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menjelaskan sektor tambang akan mengalami koreksi di paruh pertama tahun ini. Kemudian

By Egenius Soda
Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan, energi, konstruksi, hingga migas sedang menghadapi sejumlah tantangan operasional. Di tengah kebutuhan produksi yang tinggi, perusahaan juga dituntut untuk menjaga efisiensi, mengurangi downtime, dan memastikan alat berat tetap bekerja secara optimal. Salah satu faktor yang sering luput diperhatikan adalah kualitas bahan bakar. Dalam penggunaan mesin

By Egenius Soda