Beranda Tambang Today CIRUSS: Jangan Korbankan Sumber Daya Mineral Akibat Ego Sektoral

CIRUSS: Jangan Korbankan Sumber Daya Mineral Akibat Ego Sektoral

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Daerah harus memastikan keberadaan mineral sebagai aset negara, sebelum penetapan tata ruang dan zonasi. Hal ini untuk menghindari potensi sumber daya mineral tersebut  sia-sia.

 

Direktur Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (CIRUSS), Budi Santoso mengatakan, potensi cadangan mineral dan batu bara di wilayah Republik Indonesia (RI), harus dikelola dengan bijak untuk membangun perekonomian dan memakmurkan rakyat, sehingga tidak boleh disia-siakan. Sayangnya dikatakan Budi, euforia otonomi daerah mengakibatkan tidak optimalnya pengelolaan sumber daya mineral.  Akhirnya sumber daya alam yang langka tersebut menjadi sia-sia akibat munculnya ego sektoral.

 

“Jika hal ini dibiarkan, maka manfaat ekonomi keberadaan mineral di seluruh wilayah NKRI bisa hilang selamanya,” kata Budi Santoso, Selasa (17/9).

Direktur Centre For Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), Budi Santoso

 

Karena itu menurutnya, saat ini Pemerintah harus menetapkan pengelolaan dan pengusahaan mineral batubara sebagai prioritas, sebelum lahan tersebut digunakan untuk peruntukan lain. Sehingga mineral dan batu bara tersebut dapat memberikan manfaatnya yang maksimal.

 

Khusus untuk komoditi timah, seperti mineral jarang, emas, tembaga, perak, bauksit, pasir besi, batu bara dan mineral penting lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan keberadaannya berdekatan dengan pemanfaatan ruang yang tidak alami dan akan mengurangi keekonomian mineral-mineral tersebut, perlu mendapatkan prioritas. Sehingga tidak menjadi sia-sia.

 

“Jangan sampai karena penetapan ruang tersebut, mineral dan batu bara yang keberadaannya sudah ada sebelum bangsa ini lahir, tersia-siakan selamanya dan mubazir. Contoh yang nyata adalah potensi pasir besi di Kulon Progo yang kini telah menjadi Bandara menyebabkan manfaat ekonominya hilang selamanya. Sia-sia,“ tutur Budi.

 

Diitambahkan Budi,  Pemerintah Pusat dan Daerah seharusnya sebelum menetapkan tata ruang dan zonasi,  bisa lebih dahulu mengambil kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi keberadaan mineral dan batu bara untuk pembangunan daerahnya.

 

“Jangan sampai mineral dan batu bara tersebut sia-sia selamanya,” pungkas Budi.