Jakarta, TAMBANG – PT Chevron Pasific Indonesia belum beberkan informasi soal proyek migas laut dalam (Indonesia Deepwater Development/IDD) yang dikerjakannya. Padahal hari ini adalah batas akhir pengajuan proposal rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) proyek yang berada di Gendalo-Gehem, Kalimantan Timur itu.
“Maaf belum bisa memberikan komentar,” ungkap Manager Komunikasi Chevron, Danya Dewanti kepada tambang.co.id, Kamis (28/6).
Proposal tersebut berkaitan dengan pemangkasan biaya pengembangan seperti yang diminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemangkasan dijadikan syarat utama untuk disetujuinya PoD oleh pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Archandra Tahar pernah menyebut, pemangkasan biaya proyek IDD diperkirakan berkisar USD6 miliar dari total pengajuan sebesar USD12,8 miliar. Pemangkasan ini merupakan koreksi yang dilakukan pemerintah terhadap struktur biaya yang diajukan oleh Chevron.
Sebagai informasi, PoD IDD ini pernah disetujui oleh pemerintah pada tahun 2008. Tapi pada tahun 2013, setelah tahap Front End Engineering Design (FEED), pembiayaannya membengkak dari sebelumnya yang hanya dibanderol USD6,9 miliar.
Pembengkakan disinyalir akibat dari meroketnya harga minyak dunia. Alhasil, Chevron melakukan revisi PoD dengan mengajukan permintaan Credit Investment.
Chevron ingin pemerintah memberikan hak ganti rugi dengan persentase 240 persen. Padahal maksimal yang diminta KKKS hanya 100 persen.