Jakarta, TAMBANG – PT Ceria Nugraha Indotama merilis setoran kewajiban yang telah dibayarkan. Sejak awal beroperasi pada Oktober 2017 hingga Agustus 2019, Ceria tercatat membayar kewajiban ke negara sebesar Rp216 miliar, termasuk dalam bentuk pajak dan bukan pajak.
Direktur Utama Ceria, Derian Sakmiwata menuturkan, setoran tersebut diperoleh dari hasil penjualan ekspor bijih nikel kadar rendah.
“Pembayaran pajak dan non-pajak merupakan hasil penjualan bijih nikel ke luar negeri dari Oktober 2017 sampai Juli 2019. Ceria telah menyetor Rp216 miliar kepada negara” kata Derian melalui keterangan resminya, Senin (26/8).
Soal ekspor nikel, tahun ini Ceria mengantongi kuota sekitar 2 juta ton, yang rekomendasinya diperoleh pada Oktober 2018. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Manager Pemitting and Complience Ceria, Kasan Mulyono.
“Kuota yang saat ini adalah yang diterbitkan Oktober 2018 sebesar 2.086.144 ton,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembayaran kewajiban itu terdiri dari pajak penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) alias royalti, serta PNBP jasa kepelabuhan dan bea keluar.
Sebagai informasi, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ini, kini sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dengan menggandeng perusahaan pelat merah asal Tiongkok, China ENFI Engineering Corporation.
Nantinya, smelter tersebut diproyeksikan dapat mengolah bijih nikel hingga 5 juta ton per tahun, dengan hasil produk berupa feronikel sebanyak 230 ribu ton berkadar 22 – 24 persen. Mengenai teknologi, smelter Ceria mengadopsi mesin rotary kiln electric furnace (RKEF).