Jakarta, TAMBANG – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) akan membagikan dividen tunai sebesar 30 persen dari total laba bersih tahun 2022 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Rabu (28/06).
Pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.
“Perseroan akan terus melakukan investasi dan pembangunan fasilitas produksi yang dapat meningkatkan volume dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan. Untuk itu Perseroan akan terus menjaga posisi keuangan yang sehat dan kuat untuk mengantisipasi kebutuhan modal kerja ke depan,” ujar Direktur Utama NCKL, Roy A. Arfandy.
Menurutnya, NCKL juga akan terus bekerja sama dengan para mitra dalam melakukan transfer teknologi dan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia.
“Perseroan komitmen untuk melakukan integrasi berkelanjutan di dalam proses bisnis, keterlibatan dan pengembangan masyarakat setempat, serta lingkungan. Lima area utama yang menjadi fokus program pengembangan masyarakat adalah kesehatan, edukasi, ekonomi, sosial dan infrastruktur,” sambungnya.
Selain pembagian dividen, para pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penggunaan hasil usaha NCKL untuk tahun buku 2022 sebagai dana cadangan sebesar 0,17 persen atau Rp 8 miliar, dividen interim, dan sisanya dicatat sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
Dalam kesempatan yang sama, NCKL juga menyampaikan kepada para pemegang saham Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) sebesar Rp 9,9 triliun. Dana yang telah direalisasikan sebesar Rp 5,8 triliun, sedangkan dana yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum sebesar Rp 258 miliar.
Realisasi sebagian dana telah sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah disampaikan dalam prospektus, yaitu untuk pelunasan utang, pinjaman, belanja modal dan setoran modal kepada entitas asosiasi.