Jakarta – TAMBANG. Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat yang mempertanyakan kejelasan transaksi pengalihan saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) yang dimiliki PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kepada China Investment Corporation (CIC). Pihak manajemen BUMI mengatakan bahwa proses pengalihan saham ini masih belum bisa dilakukan, karena belum ada keputusan dari Pengadilan Singapura terkait restrukturisasi utang anak usahanya.
Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris BUMI menuturkan bahwa pengadilan Singapura telah memberi mandat untuk tidak mengalihkan aset maupun melakukan transaksi apapun. Baik itu secara sendiri maupun dengan individu tertentu, sampai mayoritas kreditor dan pihak peminjam sepakat dan menyetujui.
Dileep mengatakan, transfer saham BRMS dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari harga saat ini. “Sehingga, dengan adanya proses pengadilan Singapura, BUMI harus memperlakukan semua kreditor secara adil,” ujarnya, Rabu (7/1).
BUMI hingg saat ini masih berusaha agar bebas dari tuntutan pailit. Anak usaha BUMI, yakni Bumi Investment Pte. Ltd, Enercoal Resources Pte Ltd, dan Bumi Capital Pte Ltd mengajukan restrukturisasi obligasi kepada pengadilan singapura. BUMI mendapatkan penundaan kewajiban pembayaran utang selama enam bulan terhadap upaya hukum yang dilakukan kreditur.
Di sisi lain, BUMI harus melakukan pertukaran saham dengan utang atau debt-to-equity swap. Transaksi itu melibatkan peralihan 42% saham BRMS ke CIC senilai US$ 257 juta.
BRMS justru melihat adanya dampak positif dari pertukaran saham tersebut. Dengan masuknya CIC, BRMS mengklaim akan memperbaiki Good Corporate Governance (GCG) karena adanya objektivitas operasi. Lalu bagi BUMI, pengalihan saham ini akan menyusutkan utangnya pada pemodal Tiongkok itu.
Pengurangan utang ini dilakukan dengan tiga tahap. Pertama, barter kepemilikan BUMI dengan CIC di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua, BUMI menerbitkan saham baru yang diserap oleh CIC. Lalu ketiga, transfer 42% saham BUMI di BRMS kepada CIC.