Beranda Tambang Today Budayawan Babel Ahmadi; Bubarkan PT Timah Sama Dengan Menghilangkan Sejarah dan Budaya...

Budayawan Babel Ahmadi; Bubarkan PT Timah Sama Dengan Menghilangkan Sejarah dan Budaya Bangka Belitung

PNBP TINS
Ilustrasi. Tumpukan balok Timah di Unit Metalurgi PT Timah Tbk, Muntok, Bangka Barat. Doc: Mind ID

Jakarta,TAMBANG,-Pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berlangsung berabad-abad. Dimulai sejak Kerajaan Palembang. Kegiatan penambangan timah ini telah membuat Bangka Belitung terkenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di dunia. Tak heran, sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang timah meski kala itu masih dilakukan secara tradisional. Perusahaan pertambangan timah tersebar dalam beberapa distrik di Bangka Belitung.

Pada 1953-1958, tiga perusahaan Belanda yakni Bangka Tin Winning Bedrijft (BTW), Gemeenschaappelijke Mijnbouw Maatschaappij Billiton (GMB), dan Singkep TIN Exploitatie Maatschappij (SITEM) diubah menjadi Perusahaan Negara (PN). BTW menjadi PN Tambang Timah Bangka, GMB menjadi PN Tambang Timah Belitung, dan SITEM menjadi PN Tambang Timah Singkep.

Kemudian, pemerintah membentuk Badan Pimpinan Umum (BPU) untuk mengawasi dan mengoordinasikan kerja ketiga PN tersebut. BPU dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Tambang Timah Negara yang disahkan 17 April 1961.

Tahun 1968 dilakukan peleburan antara BPU dan ketiga PN (PN Tambang Timah Belitung, PN Tambang Timah Bangka, PN Tambang Timah Singkep) serta Projek Peleburan Timah Muntok (PELTIM), menjadi Perusahaan Negara (PN) Tambang Timah.

Dasar dari peleburan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaaan Negara Tambang Timah yang disahkan tanggal tanggal 5 Juli 1968. PN Tambang Timah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah, setelah melalui penelitian dan penilaian, telah dapat memenuhi ketentuan2 untuk dialihkan menjadi PT (Persero).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Negara Tambang Timah (PN Tambang Timah) berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Timah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah yang disahkan tanggal 24 Januari 1976.

Perjalanan panjang perusahaan timah negara yang kini telah berubah menjadi PT Timah Tbk ini tak bisa dilepaskan dalam sejarah Bangka Belitung. Eksklusifitas perusahaan pertambangan ini bahkan telah mendarah daging di masyarakat Bangka Belitung. Tak heran, orang-orang Bangka Belitung akan lebih berbangga diri jika sanak keluarga mereka bagian dari PT Timah Tbk kala itu.

Budayawan Bangka Belitung, Ahmadi Sofyan menceritakan PT Timah Tbk adalah bagian penting dari sejarah, budaya dan sosial kehidupan masyarakat Babel. Bicara Babel, tidak akan lepas dari keberadaan Timah dan PT Timah Tbk. “Zaman dulu masyarakat Babel memandang PT Timah itu ekseklusif, kompeni, tidak bisa disentuh, orang elit, tidak dialogis, tidak menyentuh masyarakat,” terangnya.

Namun seiring perjalanan waktu, perubahan sangat mendasar dari PT Timah yang elegan mulai banyak menyentuh langsung masyarakat, dialogis dan memiliki kepedulian yang besar dan konsisten. “PT Timah cukup konsisten melakukan banyak program sosial kemasyarakatan di tengah masyarakat. Hal inilah yang dapat merubah cara pandang masyarakat pada PT Timah,” ujar Ahmadi.

Kendati demikian, Ahmadi tetap memberikan catatan bagi PT Timah yang saat ini, baginya meski PT Timah telah menjadi bagian dari masyarakat. Dalam melaksanakan program sosialnya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Ibaratnya memberi minum kepada orang yang haus, memberi payung pada yang kepanasan atau kehujanan. Saat ini beberapa program masih ada yang belum tepat sasaran, namun sudah cukup baik,” terangnya.

Catatan lainnya yang disampaikan Ahmadi ialah, PT Timah diharapkan melibatkan tokoh seni budaya serta tokoh masyarakat untuk dapat menjadi bagian dari program-program yang berhubungan dengan masyarakat. Dirinya menyarankan PT Timah nampaknya perlu membentuk “Sahabat Timah” atau “Seperadik Timah” yang salah satu tugasnya adalah menjadi bagian dari corong PT Timah ditengah masyarakat.

“Perlu ada regenerasi “cinta” pada keberadaan PT Timah sehingga masyarakat benar-benar menjadikan PT Timah sebagai aset besar yang tidak boleh lepas dari Babel apalagi bubar. Membubarkan PT Timah artinya menghilangkan sejarah dan budaya Bangka Belitung,” sarannya.

Menyambut Usia ke-48 Tahun ini, Ahmadi berharap PT Timah mampu menjaga konsistensi berbagai program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Selain itu perlu ide-ide baru yang bisa menyesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, sejarah dan pastinya kondisi kekinian.

“Sejarah dan budaya Bangka Belitung tidak bisa lepas dari keberadaan Timah, maka keberadaan PT Timah Tbk harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat, terutama steakholder dan tokoh-tokoh masyarakat kita saat,” harapnya.

Pamong Budaya Bangka Belitung Ali Usman menambahkan, PT Timah adalah pelanjut estafet pelaku sejarah penambangan timah dari jaman Kesultanan Palembang-Inggris-Belanda-Jepang-Indonesia, lebih dari 300 tahun.

Ia menilai, keberadaan PT Timah harus dipertahankan demi menjamin keberlanjutan pengelolaan timah yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

Ia berharap, PT Timah agar dapat menegakkan kembali supremasi hukum tata kelola timah yang lebih transparan dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.

“Setiap zaman kita dituntut perubahan di segala bidang. Masyarakat tentunya menangkap dan menuntut perubahan, termasuk PT Timah. PT Timah harus mampu bertransformasi menjadi pemimpin industri pertimahan dan mineral ikutan, dari hulu sampai hilir,” pesannya.

Ia berharap PT Timah dapat kembali berlayar untuk mengarungi samudera, tidak hanya dalam bidang pertimahan tapi merambah mineral ikutan yang memiliki potensi luar biasa