Bridgestone Indonesia Terima Sertifikat AEO dari Dirjen Bea Cukai

Bridgestone Indonesia Terima Sertifikat AEO dari Dirjen Bea Cukai
Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia) menerima sertifikat AEO (Authorized Economic Operator) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai di Jakarta, Rabu (16/6).

Sertifikat tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai operator ekonomi terpercaya dalam rantai pasok perdagangan internasional,

"Kami mengapresiasi Dirjen Bea dan Cukai yang selama ini telah memberikan pendampingan, pelayanan, dan bersinergi dalam aktivitas ekspor dan impor Bridgestone Indonesia," ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bukti nyata komitmen Bridgestone Indonesia dalam memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan

"Kami merasakan manfaat yang besar, terutama dari segi percepatan arus barang serta berbagai kemudahan lainnya. Pencapaian ini juga kami bagikan kepada kantor Bridgestone regional kami, yakni Bridgestone Asia Pacific India dan China (BS-APIC)," imbuhnya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan program AEO merupakan bentuk kemitraan strategis antara Bea dan Cukai dan dunia usaha untuk membangun rantai pasok perdagangan internasional yang berkualitas.

“AEO merupakan simbol perusahaan terpercaya yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola rantai pasok yang baik. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang memperoleh pengakuan AEO, diharapkan daya saing perusahaan Indonesia dalam perdagangan internasional semakin meningkat,” ujar Budi.

Bridgestone Indonesia merupakan salah satu dari 34 perusahaan yang berhasil memperoleh sertifikat AEO di tahun ini setelah menyelesaikan proses sertifikasi pada periode September 2025 hingga Mei 2026.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi standar kepatuhan, keamanan, serta tata kelola rantai pasok internasional.