Jakarta, TAMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merilis temuan soal tumpang tindih lahan sawit di Indonesia. Salah satu temuannya, menunjukkan terdapat izin pengusahaan sawit yang berada di atas area pertambangan.
“BPK telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil audit tentang perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Terkait tumpang tindihnya usaha perkebunan dengan pertambangan,” kata Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil saat konferensi pers di kantornya, Jumat (23/8).
Saat ditanya perusahaan apa saja yang izinnya mengalami tumpang tindih, Rizal enggan membeberkan secara rinci. Ia hanya menyebut, pemilik lahan sawit tersebut merupakan pemain besar yang sudah melantai sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Saya tidak mau sebut satu per satu perusahaan, semua perusahaan ini terdaftar di bursa,” tutur Rizal Djalil..
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar membenarkan hal tersebut. Sebagian temuan BPK soal masalah di sektor sawit terhubung dengan sektor pertambangan.
“Sawit tumpang tindih yang berkaitan dengan pertambangan. Ya, ada beberapa perusahaan, tadi datanya disampaikan,” jelas Arcandra.
Lebih lanjut, selain menindih area tambang, BPK juga menemukan adanya tumpang tindih sawit dengan kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional. Kalau dikalkulasi, luasan seluruhnya mencapai jutaan hektare.
“Semua kita lihat semua pemain besar. Jumlahnya itu jutaan hektare,” pungkas Rizal.
Adapun sebaran area yang mengalami tumpang tindih meliputi kawasan di Sumatera Utara, Riau, Jambi Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Barat.