BPH Migas Curhat Ke Kapolri Soal BBM Satu Harga

BPH Migas Curhat Ke Kapolri Soal BBM Satu Harga
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa menemui Kapolri Jendral Tito Karnavian , Jumat (5/1).
Jakarta, TAMBANG – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa menemui Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).   “BPH Migas memiliki tugas untuk mengawasi distribusi BBM Satu Harga. Tapi jika ada penyelewengan dalam prakteknya, kami tidak memiliki kewenangan menyidik dan menindak,” Tegas Fanshurullah Asa didampingi Jendral Tito Karnavian di Mabes Polri.   Tujuan kebijakan BBM Satu Harga tidak hanya untuk menciptakan keadilan harga bagi seluruh rakyat Indonesia, lanjut Fanshurullah, tetapi juga keadilan ketersediaan dan distribusi.   “Kami hanya bisa mengawasi (penyaluran BBM) sampai ke SPBU, oleh karena itu kami memerlukan bantuan Polri agar distribusi terjamin sampai ke masyarakat kecil,” ucap Fanshurullah.   Hal tersebut disambut baik oleh Jendral Tito Karnavian. Pihaknya akan mencegah munculnya oknum-oknum yang memborong BBM Subsidi dan menjualnya ke masyarakat kecil dengan harga tinggi   “Kami akan membentuk Satgas (Satuan Tugas) Pengawasan BBM Satu Harga. Kami sedang rancang nota kesepahaman mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum apabila ditemukan penyelewengan,” kata Tito Karnavian.   Nota kesepahaman akan berbentuk (Memorandum of Understanding) MoU antara BPH Migas dengan Polri yang akan membagi tugas masing-masing lembaga. “MoU ini bagian dari kerjasama kelembagaan,” tutup Tito.  

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin