Jakarta – TAMBANG. Akibat belum menyelesaikan sanksi yang diberikan, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mensuspensi saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Sanksi berupa denda akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tak juga dilunasi sampai dengan dilayangkannya surat peringatan ketiga.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Imron hamzah, P.H. menjelaskan dalam keterangan resmi, bahwa BEI menghentikan sementara perdagangan efek BORN mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (3/2). Suspensi tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Sehingga efek perseroan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi hingga pengumuman lebih lanjut.
BORN hingga saat suspend diberikan belum menyelesaikan masalah pembayaran denda pasca terkena peringatan tertulis II dari BEI. Ini merupakan buntut dari terlambatnya penyampaian laporan keuangan kuartal III-2014.
Jumat (30/1) lalu, BEI sempat membuka perdagangan saham BORN yang sebelumnya telah terkena suspensi. Ketika itu, perseroan dinyatakan telah memenuhi kewajiban denda yang dijatuhkan. Padahal, perseroan telah mendapat peringatan tertulis III.
BORN rupanya belum membayar denda setelah peringatan tertulis II. Denda untuk peringatan tertulis II itu adalah sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, sanksi denda setelah terkena peringatan tertulis III sebesar Rp 150 juta.