Dasar hukum pendelegasian kewenangan itu diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.97/Menhut-II/2014. Peraturan tersebut diteken Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada tanggal 24 Desember 2014, dan mulai berlaku sejak diundangkan.
“Menteri LHK mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) dari aturan baru itu.
Kewenangan yang dilimpahkan pada Kepala BKPM itu dapat diaplikasikan baik untuk investor dalam negeri (PMD) maupun investor asing (PMA).
Dua perizinan penting terkait usaha tambang yang termasuk dalam daftar yang tercantum di lampiran Permen LHK tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Izin Lingkungan.
Selain itu, izin yang juga dapat diproses di Kantor BKPM meliputi izin pemanfaatan air dan energi air (PLTA) pada areal hutan lindung, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, izin usaha budidaya tumbuhan dan penangkaran satwa liar pada hutan produksi, izin impor benih tanaman hutan, serta pelepasan kawasan hutan.
=====
Klik untuk menyimak dokumen Permen LHK No.97 Tahun 2014.