Beranda Batubara Berikut Sembilan Fakta Dibalik Kecelakaan Truk Batubara Tarahan

Berikut Sembilan Fakta Dibalik Kecelakaan Truk Batubara Tarahan

Garis polisi melintang di tempat kejadian ledakan ban truk kapasitas 10 ton

JAKARTA-TAMBANG. Dua pekerja yang menjadi korban musibah letusan ban truk ternyata bukanlah petugas pengganti ban atau tire man. Fakta ini terungkap setelah Direktur Operasional PT Bukit Asam Joko Pramono memberikan klarifikasi terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi di Pelabuhan Batubara Tarahan.

Berikut fakta-fakta yang diungkapkan Joko Pramono kepada Majalah TAMBANG, Rabu (18/5),

1. Musibah yang terjadi Di Pelabuhan Batubara Tarahan berdampak meninggalnya 1 orang bukanlah petugas pengganti ban atau tire man melainkan seorang petugas driver truk.

2. Berawal pada pukul 08.30 waktu setempat mobil truk akan muat batubara.

3. Pada saat akan muat, ban kanan belakang bagian luar mobil tersebut meledak, sehingga mobil truk berkapasitas 10 ton tidak jadi mengakut batubara

4. Kemudian mobil dibawa ke area yang lapang untuk melakukan penggantian ban tersebut

5. Sebelum dilakukan pembongkaran ban, mobil sudah berada di area yang lapang

6. Pada saat akan melepaskan ban tersebut dari kedudukannya, ring tersebut menghatam dua orang driver yang mengganti ban tersebut, dengan posisi satu driver menghadap ban dan yang satu lagi berada disamping ban untuk membantu.

7. Akibat letusan tersebut seorang driver pembantu terhempas ke arah samping mobil mengenai dinding triplek lebih kurang 3 meter, sedangkan rekan driver yang membantu terhempas ke arah samping belakang mobil lebih kurang 2 meter.

8. Lokasi kejadian berdekatan dengan posisi mobil security yang sedang patroli, driver mobil security patroli menginformasikan ke satuan K3LS melalui alat komunikasi dan tim dari K3LS menuju lokasi. Kedua korban segera dievakuasi ke Puskesmas Panjang.

9. Hasil dari pemeriksaan tim medis di Puksesmas terdekat driver truk yang Akan membantu melakukan penggantian ban dinyatakan meninggal dunia dan rekan driver truk patah kaki kanan bagian atas.

Menurut pengakuan Joko, bahwa kendaraan truk kapasitas 10 ton tersebut bukanlah milik PT Bukit Asam melainkan milik sebuah koperasi lokal yang biasa digunakan untuk mengakut batubara.

2 KOMENTAR

  1. Fakta diatas perlu dicermati dan dikoreksi, butir nomor 6. tidak ada 1 konstruksi pun ban belakang bagian luar ring vlegnya yang menghadap keluar dan bisa menghantam pada saat dibuka, “kemungkinan” ring yang menghantam adalah ring vleg ban belakang bagian dalam, sesaat setelah ban belakang bagian luar di buka, dan pada saat sebelum melepas ban, gardan “kemungkinan” tidak di sanggah/didongkrak, penyanggahan dilakukan pada ban belakang bagian dalam yang tidak kempes diganjal dinaikan keatas sepotong benda keras (mis;balok kayu), dengan kondisi tersebut ban belakang tempat menyanggah tersebut mendapat tekan berlebih, dalam keaadaan datar saja satu roda tersebut mendapat tekanan minimal 1/3 total kendaraan dalam keadaan saat itu, dengan kira2 berat kendaraan 10ton x 1/3= 3.3ton = sedangkan kapasitas beban 1 ban tunggal dengan tekanan angin standar sebesar 120psi, adalah sekitar 2.7ton s/d 2,5ton (variatif tergantung merk dan jenis,model ban), dengan kelebihan beban tekan sekitar 600kg tersebutlah yang menekan ring vleg terpental keluar.

    • Terima kasih untuk tanggapan ini. Perlu kami sampaikan bahwa yang kami sampaikan dalam berita ini sesuai dengan keterangan dari pihak perusahaan. Karena Majalah TAMBANG tidak melakukan liputan langsung. Dan ketika itu pihak Ditjen Minerba sedang melakukan investigasi. Tetapi catatan ini telah membantu melengkapi tulisan ini dan memperkaya cara pandang terhadap kejadian tersebut. Sekali lagi terima kasih untuk perhatian dan catatannya.

Komentar ditutup.