Berikut Isi PP Terkait BUMN Ekspor

Berikut Isi PP Terkait BUMN Ekspor

Jakarta,TAMBANG,- Setelah lama ditunggu, Pemerintah akhirnya merilis aturan terkait ekspor satu pintu untuk komoditi strategis. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan kemudian diundangkan pada 20 Mei 2026.

Peraturan Pemerintah ini terdiri dari enam Bab dimana bagian yang penting ada di BAB II yang mengatur tentang Penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Di sini pada pasal 2 ayat 1 berupa penegaskan bahwa Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas sumber daya alam strategis. Di ayat 2 bahwa penetapan ini akan dilakukan bertahap. Kemudian pada ayat 3 disebutkan ada tiga komoditas sumber daya alam strategis yang saat ini akan diatur adalah batubara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi).

 Kemudian pada BAB III diatur tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Disini ditegaskan bahwa Komoditas SDA strategis  hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai prantara tunggal (pasal 3 ayat 1). Kemudian dalam pelaksanaanya harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor (pasal 3 ayat 2). Lalu di pasal 3 ayat 4 ditegaskan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 menjelaskan mekanisme ekspor komoditas SDA strategis melalui, pertama pengendalian ekspor termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis. Kemudian kedua pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor dan atau; mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ayat 2, beleid ini menyebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis ini dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit terkait investasi, divestasi dan pengolahan dan atau pemurnian dalam negeri.

Kemudian di BAB IV terkait Pembinaan dan pengawasan. Dimana ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan (pasal 6).

Pada BAB V ketentuan peralihan disebutkan beberapa hal. Ekspor komoditas strategis hanya dapat melakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (pasal 7 poin a). Terkait hal tersebut akan dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri yang menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan Pemerintah bidang perekonomian dan dihadiri oleh Menteri/Kepala lembaga Pemerintah non kementerian dalam waktu 3 bulan setelah aturan ini berlaku (point b).

Dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah di Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru oleh BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026 (poin C). Ekspor komoditias SDA Strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor (point d). Jika sudah sepenuhnya dialihkan ke BUMN Ekspor  maka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu ini masih aturan yang umum dan menjadi landasan untuk peraturan teknis. Ini juga yang masih tunggu pelaku usaha.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin