Berikut Isi PP Terkait BUMN Ekspor

Berikut Isi PP Terkait BUMN Ekspor

Jakarta,TAMBANG,- Setelah lama ditunggu, Pemerintah akhirnya merilis aturan terkait ekspor satu pintu untuk komoditi strategis. Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan kemudian diundangkan pada 20 Mei 2026.

Peraturan Pemerintah ini terdiri dari enam Bab dimana bagian yang penting ada di BAB II yang mengatur tentang Penetapan Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Di sini pada pasal 2 ayat 1 berupa penegaskan bahwa Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas sumber daya alam strategis. Di ayat 2 bahwa penetapan ini akan dilakukan bertahap. Kemudian pada ayat 3 disebutkan ada tiga komoditas sumber daya alam strategis yang saat ini akan diatur adalah batubara, kelapa sawit dan ferro alloy (paduan besi).

 Kemudian pada BAB III diatur tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Disini ditegaskan bahwa Komoditas SDA strategis  hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai prantara tunggal (pasal 3 ayat 1). Kemudian dalam pelaksanaanya harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor (pasal 3 ayat 2). Lalu di pasal 3 ayat 4 ditegaskan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 4 menjelaskan mekanisme ekspor komoditas SDA strategis melalui, pertama pengendalian ekspor termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis. Kemudian kedua pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor dan atau; mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ayat 2, beleid ini menyebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis ini dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit terkait investasi, divestasi dan pengolahan dan atau pemurnian dalam negeri.

Kemudian di BAB IV terkait Pembinaan dan pengawasan. Dimana ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis dilakukan oleh masing-masing Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan (pasal 6).

Pada BAB V ketentuan peralihan disebutkan beberapa hal. Ekspor komoditas strategis hanya dapat melakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 (pasal 7 poin a). Terkait hal tersebut akan dilakukan evaluasi melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri yang menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan Pemerintah bidang perekonomian dan dihadiri oleh Menteri/Kepala lembaga Pemerintah non kementerian dalam waktu 3 bulan setelah aturan ini berlaku (point b).

Dari hasil evaluasi tersebut, Pemerintah di Bidang Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru oleh BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026 (poin C). Ekspor komoditias SDA Strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor (point d). Jika sudah sepenuhnya dialihkan ke BUMN Ekspor  maka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu ini masih aturan yang umum dan menjadi landasan untuk peraturan teknis. Ini juga yang masih tunggu pelaku usaha.

Artikel Terkait

Optimalisasi Infrastruktur, Langkah PGN Perkuat Ketahanan Bisnisnya

Optimalisasi Infrastruktur, Langkah PGN Perkuat Ketahanan Bisnisnya

Jakarta,TAMBANG,-PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina terus memperkuat ketahanan bisnis melalui optimalisasi infrastruktur energi nasional, peningkatan keandalan operasional, serta pengembangan berbagai sumber pertumbuhan baru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Perseroan untuk menjaga kinerja yang berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi nasional yang terus

By Egenius Soda