Jakarta-TAMBANG. Akibat mengeluarkan pernyataan kepada media, Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah (IKT), Ali Samsuri dan mantan Ketum IKT Wirtsa Firdaus dipecat dari PT Timah (Persero).
Buntut dari kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh IKT dalam rangka menuntut Direksi mundur dari jabatannya akibat gagal menyelamatkan PT Timah dari krisis, telah menyebabkan Ketua Umum IKT, Ali Samsuri dan dan mantan Ketum IKT Wirtsa Firdaus dipecat.
Surat pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Timah, Sukrisno dalam SK no 592/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk Ali samsuri dan SK no 528/Tbk/SK-0000/16-S11.2 untuk mantan Ketum IKT Wirtsa Firdaus, telah menimbulkan kekecewaan bagi karyawan yang tergabung dalam IKT.
Ketua Umum IKT, Ali Samsuri mengaku heran dengan keputusan yang diambil oleh Direktur Utama PT Timah Sukrisno, tersebut. Hanya lantaran dituding melakukan aksi provokasi serta memberikan izin kepada wartawan untuk meliput acara aksi akbar IKT beberapa waktu lalu, dirinya dan mantan Ketua Umum IKT Wirtsa Firdaus dipecat.
Menurut Ali, pemberian izin peliputan kepada wartawan bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Sebab itu dia heran jika Direksi PT Timah memecatnya karena hal ini. Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 25 Januari 2015 dan 27 Januari 2016 lalu IKT menggelar dua kali unjuk rasa atas kegelisahan karyawan PT Timah terhadap kondisi perusahaan yang semakin mencemaskan. Aksi unjuk rasa yang digelar di kantor PT Timah dan Kementerian BUMN ini mengundang perhatian wartawan.
Menjadi semakin aneh, saat Ali mengetahui alasan pemecatannya juga karena tuduhan membocorkan rahasia perusahaan kepada media dan tuduhan mengajak serta membujuk karyawan lain melakukan tindakan yang menghambat pekerjaan.
“Data mana yang saya bocorkan, karena setau saya data keuangan semua di di publikasikan di media. Saya juga tidak pernah membujuk, karena aksi tersebut merupakan amanah dari Raker IKT yang telah dilaksanakan pada Agustus 2015 lalu,” jelasnya.
Selain menyayangkan surat pemecatan yang ditujukan kepada dirinya, Ali juga menyesali tindakatan Direksi PT Timah yang mengeluarkan surat pemecatan kepada Mantan Ketua Umum IKT, Wirtsa Firdaus karena tudingan membuat tulisan yang berisi rahasia perusahaan dan informasi yang diduga tidak benar kepada media.
Padahal kata Ali, perusahaan tidak pernah dapat membuktikan kalau Wirtsa membuat tulisan berisi rahasia perusahaan dan informasi yang tidak benar. Tentu saja keputusan yang pemecatan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Timah Sukrisno, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.