Jakarta – TAMBANG. Setelah tertunda selama beberapa bulan akibat konflik internal dan peralihan kepemilikan, PT Berau Coal Energy, Tbk (IDX: BRAU) akhirnya bisa menyerahkan laporan keuangan tahunan 2014 yang telah diaudit. Akibat kegagalan penyampaian laporan tersebut sesuai tenggat waktunya, Berau terpaksa dikenakan sanksi berupa denda dan suspensi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 4 Mei 2015.
Menyusul penetapan jajaran direksi dan komisaris lewat RUPSLB pekan lalu, maka Surat Pengantar Laporan Keuangan Konsolidasian 2014 akhirnya ditandatangani oleh Fuganto Widjaja dan Bambang Heruawan Haliman. Masing-masing menjabat Direktur Utama dan Direktur, mewakili direksi Berau Coal Energy sebagai penanggung jawab laporan keuangan yang diserahkan ke BEI, Jumat (21/8) lalu.
Dalam laporan keuangan tersebut, Berau Coal Energy mencatatkan rugi bersih sebesar US$84,9 juta sepanjang tahun 2014. Jumlah tersebut turun dibanding kerugian bersih yang diderita tahun lalu sebanyak US$170,66 juta.
Sebenarnya, di tahun 2014 silam Berau Coal Energy masih bisa mencetak laba bruto dan laba bersih, masing-masing senilai US$276,39 juta dan US$152,77 juta. Namun setelah dipotong berbagai beban, biaya keuangan, serta pajak penghasilan, angkanya menyusut menjadi negatif.
Dengan dipenuhinya kewajiban penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahun 2014 tersebut, maka Berau Coal Energy bisa selangkah lebih dekat dengan pencabutan sanksi suspensi. Harapannya tentu agar saham BRAU bisa kembali diperdagangkan di lantai bursa.
Pada penutupan terakhir sebelum terkena sanksi penghentian sementara, saham BRAU berada di angka 82.