Jakarta – TAMBANG. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) pada hari ini (30/1) terkena penghentian perdagangan sementara (suspend) dari otoritas Bursa. Pasalnya, BORN belum membayar dendanya sebesar Rp150 juta.
Denda untuk BORN ini terkait keterlambatan perseroan untuk menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2014 . Sehingga PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan suspense, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.
Perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban menyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan tercatat telah menyampaikan Laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Hingga tanggal 29 Januari 2015 yang merupakan batas akhir penyampaian Laporan Keuangan dan pembayaran denda.
Atas hal tersebut, BEI melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek BORN di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan tanggal 30 januari 2015 dan memperpanjang suspensi perdagangan Efek untuk PT Leo Investment Tbk (ITTG) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).