Jakarta – TAMBANG. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Universitas Katolik Widya Karya, Malang, serta Perusahaan Pialang Berjangka, PT Agrodana Futures pada hari senin (8/12). MoU yang menciptakan sebuah JFX Center di kampus Universitas Widya Karya Malang ini dilakukan untuk mengembangkan industri Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) di lingkungan kampus.
Sherman Rana Krishna, Direktur Utama BBJ mengatakan bahwa pembentukan JFX Center ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dalam mensosialisasikan Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia sesuai dengan amanat UU No.10/2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang merupakan amandemen UU No.32/1997.
“Kami ingin mengenalkan perdagangan berjangka komoditi sedini mungkin kepada masyarakat sehingga kami memandang perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa dalam bentuk JFX Center”, papar Sherman.
Sementara itu Rektor Universitas Widya Karya, Rm. M. Agung Christiputra menjelaskan bahwa kampus Widya Karya menyambut baik dan mendukung keberadaan JFX Center ini. “JFX Center penting sebagai pusat kegiatan ilmiah, informasi, dan edukasi sekaligus entrepreneurship di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi bagi para mahasiswa dan civitas academica lainnya,” ujar Agung Christiputra.
Sebelum peresmian JFX Center dilakukan Seminar dan Kuliah Umum oleh PT Agrodana Futures. Seminar dengan tema “Memaksimalkan Keuntungan dengan Kontrak Berjangka” ini disambut antusias oleh ratusan mahasiswa dan dosen yang hadir.
Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) adalah bursa berjangka pertama yang didirikan di Indonesia. BBJ didirikan oleh 4 perusahaan perkebunan sawit, 7 perusahaan pabrik minyak goreng, 8 perusahaan pengekspor kopi, 8 perusahaan sekuritas, dan 2 perusahaan pedagang barang-barng umum. Trading atau transaksi perdagangan pertama dilakukan pada tanggal 15 Desember 2000. Produk atau Kontrak Berjangka yang ada saat terdiri dari kontrak multilateral (KB olein, KB emas dan KB kakao), kontrak SPA (Sistem Perdagangan Alternatif) dan Kontrak Pasar Fisik On Line (CPO, Karet dan Batubara), serta Komoditi Syariah.