Batubara Hasil Penegakan Hukum Dilelang, Negara dapat Tambahan PNBP Rp20 miliar

Batubara Hasil Penegakan Hukum Dilelang, Negara dapat Tambahan PNBP Rp20 miliar

Jakarta,TAMBANG,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, negara berhasil memperoleh tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.976.670.000. Uang ini berasal dari pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batubara hasil penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Timur.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran di sektor ESDM, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan aset negara secara akuntabel.

Lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id, dengan PT Wisesa Janitra Sejahtera ditetapkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam memastikan setiap hasil penegakan hukum memberikan nilai tambah bagi negara.

"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri.

Objek lelang berupa satu paket komoditas batubara dengan total sekitar 76.742 metrik ton (MT) yang berada di 11 titik stockpile di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sesuai ketentuan, pemenang lelang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender atau hingga 10 September 2026 untuk melakukan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan batubara dari seluruh lokasi penyimpanan.

Jeffri menegaskan bahwa Ditjen Gakkum ESDM akan terus mengawal seluruh tahapan pascalelang hingga proses pengeluaran batubara selesai dilaksanakan.

"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam pelaksanaan evakuasi batubara, Ditjen Gakkum ESDM juga akan terus berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah guna memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kementerian ESDM dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, tetapi juga mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin