Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM Menghapus batas atas bonus tanda tangan, seiring revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan Berakhir Kontraknya, menjadi Permen No. 28/2018.
Sebab saat ini, dalam perhitungan bonus tanda tangan hingga USD1 miliar. “Kalau nilai bonus tanda tangan besar, bagus juga buat negara,”kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Pada Permen No. 28/2018 saat ini, ketentuan bonus tanda tangan dirubah menjadi, minimal USD1 juta tanpa batas atas. Berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menetapkan batas atas USD250 juta.
“Ini tidak akan berpengaruh terhadap investasi hulu migas. Sudah ada formula perhitungannya,” tutup Arcandra.