Jakarta, TAMBANG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri turun tangan menyatroni aktivitas penambang ilegal yang menggerogoti konsesi PT Anzawara Satria. Lokasi tambang batu bara ini, berada di Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Manager External Relation Anzawara Satria, Emma Rivilla mengatakan, kedatangan para penyidik dari Bareskrim Mabes Polri itu sebagai tindak lanjut dari laporan Anzawara sebelumnya kepada Kapolri terkait adanya penambang liar.
“Dalam laporan atau pengaduan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kami meminta agar dilakukan tindakan hukum terhadap semua oknum yang menambang tanpa izin di lahan Anzawara Satria. Laporan kami ditindak lanjut, para penyidik dari Bareskrim langsung turun ke lapangan,” ujar Emma melalui keterangan resmi, Sabtu (16/10).
Selain itu, sambung Emma, Bareskrim juga memasang garis polisi atau police line pada sejumlah area untuk mengusir penambang liar agar tidak kembali beraksi. Pemasangan garis polisi ini, dilakukan selang sehari selepas para penyidik Bareskrim terjun ke lokasi.
“Para penyidik ini memasang garis polisi di 10 titik lokasi tempat penambangan batu bara ilegal,” jelas Emma.
Menurutnya, ia bersama tiga orang saksi pelapor dari pihak Anzawara juga dimintai keterangan oleh para penyidik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait aksi penambangan batu bara ilegal itu.
“Penjelasan kami sama dengan saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel tentang kronologis masuknya penambang ilegal di konsesi Anzawara dengan didukung sejumlah alat bukti yang sangat kuat,” tegas Emma.
Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Angsana, IPTU Jodi Dharma membenarkan tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri datang ke Angsana untuk menindak para penambang ilegal, yang salah satunya berada di konsesi Anzawara. Menurutnya, pihak Polsek Angsana turut mengirim anggota untuk ikut mendampingi tim penyidik Bareskrim di lapangan.
“Benar ada tim dari Bareskrim Mabes Polri datang ke Angsana di Desa Bunati. Mereka datang untuk melaksanakan kegiatan upaya paksa penyidikan dan itu kewenangan dari Bareskrim,” ungkap IPTU Jodi.