Beranda Tambang Today Bambang: Terkait PT EMM, Pemerintah Ikuti Aturan Yang Berlaku

Bambang: Terkait PT EMM, Pemerintah Ikuti Aturan Yang Berlaku

Jakarta, TAMBANG  – Kementerian ESDM menanggapi aksi demonstrasi masyarakat Aceh atas operasi pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM).  Melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, pemerintah akan melakukan langkah-langkah yang sesuai degan aturan yang berlaku.

 

“Aturannya itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian investasi, kepastian hukum. Oleh karena itu karena ini sudah masuk proses hukum. Jadi kita menunggu hasil keputusan yang final,” ungkap Bambang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Minerba, Jumat (12/4).

 

Bambang menilai, gugatan yang diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Tim Otoritas Tolak Tambang (Tim OTT) berdasarkan aspek potensi kerusakan lingkungan telah ditanggulangi dalam pengelolaan lingkungan didalam AMDAL dan Izin Lingkungan.

 

“Mereka (PT EMM) belum melakukan kegiatan, jadi kalau ada informasi pencemaran lingkungan, belum ada,” kata Bambang.

 

Sementara, Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, PT EMM diperkirakan dapat berproduksi tahun 2020, karena proses konstruksi membutuhkan waktu sekitar tiga tahun dari pemberian perizinan.

 

“Kegiatan lapangan yang ada statusnya ini sedang melakukan pematokan tapal batas, jadi belum melakukan kegiatan produksi,” ungkap Yunu  s.

 

Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba, Heriyanto mengungkapkan majelis hakim menyatakan potensi kerugian itu tidak bisa dijadikan dasar gugatan. Tetapi yang bisa dijadikan gugatan adalah terjadinya kerugian berupa kerusakan lingkungan.

 

“Kerusakan lingkungan itu harus terjadi baru masyarakat dalam hal ini Walhi dan OTT bisa melakukan gugatan class action. Kalau sudah terjadi kerusakan lingkungannya,” ungkap Heri.

 

Mengenai gugatan Walhi dan OTT tentang adanya kesalahan prosedur atau kewenangan penerbitan IUP lintas kabupaten yang harusnya menjadi  kewenangan provinsi,  Bambang menjelaskan status PT EMM mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Asing (PMA) dan IUP Operasi Produksi (IUP OP).

 

Menurutnya IUP PT EMM dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Naken Raya pada tahun 2006. Pada pada 19 Desember 2017 terjadi perubahan status, dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PMA dan mendapatkan perizinan IUP OP dari Kementerian ESDM.

 

Oleh karena itu, proses perizinan beralih ke pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mendapatkan pendelegasian dari Kementerian ESDM.

 

“Sehubungan dengan adanya undang undang 23  dimana kewenangan kabupaten itu berpindah menjadi provinsi kemudian pindahlah pengelolaannya menjadi kewenangan provinsi. Pada 2017 bahwa bahwa PT ini sebelumnya adalah PMDN kemudian mereka mengajukan perubahan pemegang saham dan status menjadi PMA. Sehingga pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah. Nah pada saat ini mereka statusnya OP,” ungkap Bambang.

 

Bambang menjelaskan perubahan PMDN ke PMA, sesuai ketentuan peraruran perundang undangan bahwa setiap izin usaha pertambangan yang berstatus penanaman modal asing itu, harus berpindah kepada pemerintah.

 

Nah prosedurnya adalah gubernur menghantarkan sambil memberikan dokumen untuk memohon ke BKPM perubahan status PMA tadi sekaligus nanti kalau sudah mendapat persetujuan BKPM menteri memberikan perubahan yang dulunya SK gubernur menjadi SK menteri,” lanjutnya.

 

Sebagai informasi, 20 persen saham PT EMM dimiliki oleh perusahaan swasta Indonesia yaitu Media Mining Resources dan 80 persen perusahaan swasta dari Singapura yaitu Beutong Resources PTE Ltd.