Badan Usaha Kelistrikan Harus Bersertifikat

Nova Farida [email protected]

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menuturkan pemerintah akan mewajibkan tenaga jasa penunjang tenaga listrik memiliki sertifikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 tahun 2014 tentang tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut ditegaskan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tidah hanya itu, tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Artikel Terkait

Perhapi: Banjir Garoga Lebih Dipicu Anomali Curah Hujan Ekstrim, Kontribusi Sektor Tambang Sangat Minim

Perhapi: Banjir Garoga Lebih Dipicu Anomali Curah Hujan Ekstrim, Kontribusi Sektor Tambang Sangat Minim

Jakarta,TAMBANG,- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik dampak operasi penambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara November lalu harus disikapi secara proporsional. Setiap keputusan harus bertumpu pada kajian ilmiah yang transparan dan terukur, agar keputusan pemerintah tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bencana banjir dan

By Egenius Soda