Badan Usaha Kelistrikan Harus Bersertifikat

Nova Farida [email protected]

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menuturkan pemerintah akan mewajibkan tenaga jasa penunjang tenaga listrik memiliki sertifikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 tahun 2014 tentang tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut ditegaskan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tidah hanya itu, tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Artikel Terkait

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Bahlil Pastikan Pasokan BBM Aman, Pertamina Diminta Tambah Armada Perkuat Distribusi ke Daerah

Jakarta, TAMBANG – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Menko Hiltrans) sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada perbaikan jalur distribusi ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Hal itu disampaikan

By Rian Wahyuddin
PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

PAMA Perkuat Edukasi Gizi Keluarga untuk Dukung Tumbuh Kembang Balita di Jatinegara

Jakarta, TAMBANG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terus berkomitmen mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Ibu Balita bertema “Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Status Gizi Masyarakat melalui Pendekatan Keluarga” di Kelurahan Jatinegara, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Peak

By Rian Wahyuddin