Badan Usaha Kelistrikan Harus Bersertifikat

Nova Farida [email protected]

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman menuturkan pemerintah akan mewajibkan tenaga jasa penunjang tenaga listrik memiliki sertifikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28 tahun 2014 tentang tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam beleid tersebut ditegaskan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Tidah hanya itu, tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).

Artikel Terkait

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Infrastruktur Energi

Maknai Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Infrastruktur Energi

Jakarta,TAMBANG,- Memaknai Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Pertamina Gas (Pertagas), meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas layanan dan keandalan infrastruktur energi. Hal ini semakin penting di tengah kebutuhan pelanggan yang semakin dinamis. Komitmen dari Subholding Gas Pertamina diantaranta tercermin dari Customer Satisfaction Index (CSI) Pertagas tahun 2026 yang mencapai

By Egenius Soda
Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Agincourt Resources Kembali Gelar OlympiAR 2026, Kompetisi Geosains Nasional bagi Mahasiswa

Jakarta,TAMBANG,- Pengelola Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources (PTAR) bersama Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) kembali menyelenggarakan Olympiade Agincourt Resources (OlympiAR) 2026. Pembukaan ajang dua tahunan ini dilaksanakan di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Jumat (4/9). Pembukaan OlympiAR 2026 dihadiri sekitar 500 mahasiswa dari berbagai universitas. Tahun ini

By Egenius Soda