Tambang Today
Perketat Trader Gas, ESDM Segera Revisi Permen
Jakarta-TAMBANG. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi segera terealisasi. Menteri ESDM, Sudirman Said menuturkan ia sudah menandatangani revisi Permen 37 tersebut. “Sudah masuk tahapan administrasi,” katanya