Mineral
Pengamat : Revisi PP 23 Hanya Untuk Kepentingan Pihak Tertentu
Jakarta-TAMBANG Menteri ESDM Ignatius Jonan telah mengirim Surat kepada Kementrian Koordinator Perekonomian terkait Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa point penting dalam RPP dijabarkan dalam Surat tersebut. Terkait dengan surat dan juga point yang disampaikan, beberapa pengamat