Umum
Rilis Aturan Baru Tentang PNBP, Ini Besaran Royalti Batu bara
Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah telah merilis aturan baru terkait royalty untuk komoditi pertambangan. Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022 dan diundangkan