Jakarta-TAMBANG. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Alat berat bukan masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Ini merupakan keputusan yang sudah diperjuangkan lama bahkan sejak 2002 dan telah dua kali dilakukan upaya hukum berupa uji materil pertama atas UU PDRD No. 28 tahun 2009. Dan terakhir Uji Materil untuk UU N0.22 tahun 2009 tentang LLAJ yang diajukan pada Desember 2014.
Setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang akhirnya MK lewat putusan No.3/PUU-XIII/2015 yang dikeluarkan pada 31 Maret 2016 mengabulkan gugatan permohonan yang menyatakan bahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor.
Konsekwensi dari keputusan ini segala ketentuan dan pengaturan alat berat di UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam keterangannya MK mendefinisikan alat berat sebagai kendaraan dan/atau peralatan yang digerakan oleh motor namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (AAJL).
Implikasi dari keputusan ini menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pertambangan Indonesia Tjahyono Imawan menjadikan semua aturan persyaratan bagi kendaraan bermotor seperti uji kir/tipe, berkala termasuk pengenaan pajaktidak berlaku bagi alat berat.
Pengusaha bukannya tidak mau membayar pajak, tetapi agar keadilan bisa ditegakan dimana alat berat tidak bisa dipungut pajak kendaraan bermotor. Sejak awal kami sudah katakan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor tetapi alat produksi,” ujar Ketua Umum Aspindo Tjahjono Imawan.
Tentu ini bukan akhir dari segaranya meski dengan keputusan MK ini, pelaku usaha alat berat punya kekuatan hukum untuk melawan tindakan tidak adil termasuk memungut pajak. Namun tetap dibutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur tentang alat berat karena alat berat merupakan alat produksi dan sangat berbeda fungsi dan perannya dengan kendaraan bermotor yang merupakan alat transportasi.
Keputusan MK ini setidaknya bisa menjadi kekuatan hukum bagi pelaku usaha khusus pemilik alat berat untuk tidak membayar pajak alat berat seperti yang dilakukan selama ini. “Dalam waktu dekat bersama para ahli hukum dan pihak Pemerintah akan mengadakan pertemuan alam rangka penyusunan draft urusan peraturan terkait alat berat yang sesuai untuk semua sektor termasuk persyaratan teknis dan administrasinya,”kata Tjahyono.
Selain itu keputusan ini juga akan membantu perusahaan alat berat khusus di sektor pertambangan dalam kondisi saat ini dimana permintaan alat berat sedang menurun. Ini mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan.