Beranda Mining Services ASPINDO Gelar Dialog Terkait Hukum Dengan DPR

ASPINDO Gelar Dialog Terkait Hukum Dengan DPR

Jakarta-TAMBANG. Aspek kepastian hukum merupakan salah satu yang sering dikeluhkan pelaku usaha. Adanya tumpang tindih regulasi antara undang-undang yang satu dengan yang lain, antara undang-undang dengan aturan yang dibawahnya. Atau pun antara regulasi yang dikeluarkan Pemerintah pusat dengan Pemerintah daerah.
Oleh karenanya Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menyelenggarakan dialog dengan tema “Menuju UU yang Realistis, Aspiratif, Memenuhi Rasa Keadilan dan Sesuai Kebutuhan Masyarakat” di Jakarta (10/6).
Dalam dialog ini hadir beberapa pembicara Arsul Sani dari Komisi III DPR RI, Cosmas Batubara, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harus dan Antony Supit dari APINDO.
Dalam dialog tersebut para pembicara menekankan pentingnya partisipasi para pelaku usaha dan asosiasi yang menaungi pelaku usaha untuk terlibat secara aktif dalam proses pembuatan UU dan aturan lainnya.
Arsul Sani yang juga menjadi anggota Badan Legislasi menjelaskan bagaimana proses melahirkan UU. Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat termasuk kalangan pengusaha menjadi sangat penting setidaknya untuk mengakomodir kepentingan masyarat.
“Untuk undang-undang yang inisiatifnya datang dari DPR biasanya peluang masyarakat untuk ikut serta dalam memberi masukan lebih besar ketimbang undang-undang yang inisiatifnya datang dari Pemerintah,”terang Arsul.
Sementara Cosmas Batubara menekankan peran masyarakat termasuk kalangan pengusaha dalam pembuatan undang-undang dan regulasi turunnanya. “Partisipasi politik dari kalangan pengusaha sangat penting sejak awal proses pembuatan undang-undang sehingga kepentingannya bisa diakomodir,”kata Cosmas. Selain itu ia pun meminta pihak DPR untuk merumuskan UU secara lebih detail sehingga tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara pakar hukum tata negara menegaskan bahwa undang-undang atau aturan turunan lainnya harus memenuhi beberapa syarat diantaranya bisa diterapkan, memenuhi aspek keadilan dan adanya perlakukan yang sama. jika tidak memenuhi syarat tersebut bisa saja undang undang tersebut diabaikan.