Badung-TAMBANG – Badan Pengurus Nasional (BPN) Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) memberi penghargaan Tokoh Jasa Pertambangan Indonesia kepada Purnomo Yusgiantoro. Apresiasi ini diberikan dalam Temu Tahunan Jasa Pertambangan (TTJP) 2024 di Kuta, Badung, Jumat (1/3).
Ketua Umum ASPINDO, Frans Kesuma menyampaikan pemberian penghargaan tidak lepas dari dedikasi dan jasa Purnomo yang luar biasa di dunia pertambangan terutama sektor jasa. Kata dia, Purnomo berhasil menentukan kebijakan-kebijakan yang tepat di masa transisi yang manfaatnya bisa dirasakan hingga saat ini.
“Izinkan saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Purnomo yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap pertumbuhan industri pertambangan indonesia termasuk sektor usaha jasa pertambangan,” ujar Frans.
Penghargaan didasarkan kepada Surat Keputusan Ketua Umum BPN ASPINDO Nomor: 001/SKKU/ASPINDO/2023 tentang Penghargaan Apresiasi Tokoh Jasa Pertambangan.
Purnomo adalah salah satu tokoh kharismatik pertambangan di Indonesia. Kiprahnya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 2000-2009 telah berhasil membangun pondasi-pondasi dasar tata kelola pertambangan pada masa pasca reformasi.
Dalam sambutannya, Purnomo mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diterimanya sebagai tokoh jasa pertambangan.
“Saya ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam bahwa saya telah diberikan kepercayaan untuk menerima award dari saudara-saudara sekalian dan itu merupakan sungguh kehormatan bagi saya dan istri saya dan keluarga kami,” ucap Purnomo.
Bagi dia, penghargaan tersebut juga merupakan penghargaan untuk rekan seperjuangannya dulu yang mendukung kebijakan yang diterbitkannya. Purnomo saat itu telah menyelamatkan sektor usaha jasa pertambangan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jadi sebetulnya penghargaan ini kepada saya atas nama rekan-rekan seperjuangan saya yang waktu itu yang kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2009 yang dikukuhkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020,” ucap dia.
UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sektor usaha jasa, aturan itu dituangkan dalam Permen ESDM no 28 tahun 2009 yang diterbitkan Purnomo. Kedua beleid ini kemudian dipadukan dalam satu payung hukum yang utuh yaitu UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sang Pengabdi Bidang Energi
Purnomo Yusgiantoro lahir di Semarang, Jawa Tengah tahun 1951. Selepas lulus SMA di Kolese Loyola, Purnomo melanjutkan kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengambil Jurusan Teknik.
Purnomo kemudian mengambil Magister bidang ekonomi di Boulder Main Campus, Colorado, Amerika Serikat (AS). Jenjang S2 dan S3 ia tempuh di Colorado School of Mines Golden, Colorado AS, di mana gelar PhD-nya dia dapatkan pada bidang Ekonomi Mineral dan Sumber Daya Alam.
Dia menjabat Menteri ESDM di tiga rezim berbeda yaitu era Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya dia menjadi Asisten Menteri Energi masa Pemerintahan Presiden Soeharto.
Kepercayaan memimpin sektor energi dan pertambangan tersebut tidak lepas dari latar belakangnya yang memiliki integritas dan pemahaman yang matang soal pengelolaan sumber daya alam. Pada masa kepemimpinan Purnomo, industri pertambangan tumbuh berkembang dan menjadi lini usaha yang diandalkan pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional.
Perhatian dan pengabdiannya terhadap sektor pertambangan bahkan masih digelutinya hingga saat ini dengan mendirikan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC). PYC adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada penelitian independen dan mendalam, guna memberikan solusi kebijakan dan atau rekomendasi di bidang penelitian energi dan sumber daya alam di tingkat lokal, nasional dan global.
PYC juga berfokus pada solusi akan penyelesaian masalah dan tantangan sektor energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak signifikan pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia.