ASPEBINDO Usul Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi dan Perlindungan Lingkungan

ASPEBINDO mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi disesuaikan dengan kebutuhan transisi energi di sektor industri serta tuntutan perlindungan lingkungan.

ASPEBINDO Usul Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi dan Perlindungan Lingkungan
Wakil Sekretaris Eksekutif ASPEBINDO, Aldi Baktiar Arsy Hatapayo. Dokumentasi: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi disesuaikan dengan kebutuhan transisi energi di sektor industri serta tuntutan perlindungan lingkungan.

Hal ini disampaikan dalam forum resmi bersama Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, memandang bahwa transisi energi merupakan suatu proyeksi yang perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di dalam negeri, baik dari sisi kompetensi maupun realitas yang ada.

“Indonesia perlu daya paksa dan target yang jelas. ASPEBINDO memandang bahwa perlu revisi terkait kemandirian energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mengurangi kebutuhan LPG karena Indonesia kaya akan gas bumi tetapi justru impor,” ungkap Anggawira.

ASPEBINDO berharap ke depan dapat terus terlibat, berkontribusi, serta mendapatkan ruang sebagai asosiasi dalam proses perumusan kebijakan energi nasional.

“Selain itu, perlu adanya pengawalan terhadap peraturan teknis turunan dari undang-undang, agar dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi pihak swasta,” jelasnya.

Sementara, Wakil Sekretaris Eksekutif ASPEBINDO, Aldi Baktiar Arsy Hatapayo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Energi yang telah berlaku hampir dua dekade dinilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan global saat ini.

Penyesuaian tersebut perlu mengacu pada prinsip Sustainable Development Goals, khususnya SDG poin 7, yaitu memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern bagi semua orang, serta SDG poin 15, yaitu melindungi dan memulihkan penggunaan ekosistem darat secara berkelanjutan.

“Untuk melakukan transisi energi diperlukan pengembangan energi baru terbarukan melalui transformasi bertahap dari grey energy ke blue energy dan berlanjut ke green energy. Hal ini harus dilakukan secara progresif untuk mengurangi dampak lingkungan yang lebih kecil. UU Energi merupakan isu strategis terkait komitmen Indonesia terhadap pengembangan energi berkelanjutan,” terang Aldi.

Aldi juga menyampaikan pandangannya terkait kelembagaan di sektor energi, khususnya di subsektor migas, seperti keberadaan SKK Migas yang dinilai masih bersifat ad hoc atau sementara. Keberadaan SKK Migas sendiri merupakan pengganti peran Badan Pelaksana Migas (BP Migas) dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.

“SKK Migas merupakan satuan kerja yang sifatnya sementara, sehingga diperlukan badan usaha khusus, apapun bentuknya, yang setara dengan pelaku industri. Hal ini penting karena saat ini posisi SKK Migas berada di atas pelaku industri, sehingga perlu ada penguatan legal standing untuk berkontrak di tingkat nasional maupun internasional, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha,” bebernya.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin