ASPEBINDO Usul Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi dan Perlindungan Lingkungan

ASPEBINDO mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi disesuaikan dengan kebutuhan transisi energi di sektor industri serta tuntutan perlindungan lingkungan.

ASPEBINDO Usul Penyesuaian UU Energi untuk Perkuat Transisi Energi dan Perlindungan Lingkungan
Wakil Sekretaris Eksekutif ASPEBINDO, Aldi Baktiar Arsy Hatapayo. Dokumentasi: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi disesuaikan dengan kebutuhan transisi energi di sektor industri serta tuntutan perlindungan lingkungan.

Hal ini disampaikan dalam forum resmi bersama Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, memandang bahwa transisi energi merupakan suatu proyeksi yang perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil di dalam negeri, baik dari sisi kompetensi maupun realitas yang ada.

“Indonesia perlu daya paksa dan target yang jelas. ASPEBINDO memandang bahwa perlu revisi terkait kemandirian energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mengurangi kebutuhan LPG karena Indonesia kaya akan gas bumi tetapi justru impor,” ungkap Anggawira.

ASPEBINDO berharap ke depan dapat terus terlibat, berkontribusi, serta mendapatkan ruang sebagai asosiasi dalam proses perumusan kebijakan energi nasional.

“Selain itu, perlu adanya pengawalan terhadap peraturan teknis turunan dari undang-undang, agar dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi pihak swasta,” jelasnya.

Sementara, Wakil Sekretaris Eksekutif ASPEBINDO, Aldi Baktiar Arsy Hatapayo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Energi yang telah berlaku hampir dua dekade dinilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan global saat ini.

Penyesuaian tersebut perlu mengacu pada prinsip Sustainable Development Goals, khususnya SDG poin 7, yaitu memastikan akses terhadap energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern bagi semua orang, serta SDG poin 15, yaitu melindungi dan memulihkan penggunaan ekosistem darat secara berkelanjutan.

“Untuk melakukan transisi energi diperlukan pengembangan energi baru terbarukan melalui transformasi bertahap dari grey energy ke blue energy dan berlanjut ke green energy. Hal ini harus dilakukan secara progresif untuk mengurangi dampak lingkungan yang lebih kecil. UU Energi merupakan isu strategis terkait komitmen Indonesia terhadap pengembangan energi berkelanjutan,” terang Aldi.

Aldi juga menyampaikan pandangannya terkait kelembagaan di sektor energi, khususnya di subsektor migas, seperti keberadaan SKK Migas yang dinilai masih bersifat ad hoc atau sementara. Keberadaan SKK Migas sendiri merupakan pengganti peran Badan Pelaksana Migas (BP Migas) dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas.

“SKK Migas merupakan satuan kerja yang sifatnya sementara, sehingga diperlukan badan usaha khusus, apapun bentuknya, yang setara dengan pelaku industri. Hal ini penting karena saat ini posisi SKK Migas berada di atas pelaku industri, sehingga perlu ada penguatan legal standing untuk berkontrak di tingkat nasional maupun internasional, serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha,” bebernya.