ASPEBINDO: Tata Kelola Batu Bara Harus Tetap Menjaga Ekosistem Usaha
ASPEBINDO mendorong agar berbagai kebijakan baru di sektor batu bara tidak hanya memperkuat tata kelola negara, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha dalam rantai pasok industri.
Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendorong agar berbagai kebijakan baru di sektor batu bara tidak hanya memperkuat tata kelola negara, tetapi juga memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha dalam rantai pasok industri.
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira, mengatakan kebijakan seperti ekspor satu pintu, perubahan mekanisme RKAB, Domestic Market Obligation (DMO), Devisa Hasil Ekspor (DHE), hingga implementasi mandatori B50 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor energi.
Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan dampaknya terhadap seluruh ekosistem industri.
"Negara boleh memperkuat kontrol, tetapi ekosistem pemasok tidak boleh kehilangan kepastian usaha," kata Anggawira dalam Indonesia Coal Mining Forum (ICMF) 2026 yang digelar Majalah TAMBANG dan Hype Solusi Indonesia di Jakarta, dikutip Kamis (16/7).
Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan RKAB tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga seluruh rantai pasok industri batu bara.
"Yang terdampak bukan hanya perusahaan tambang. Ada perusahaan hauling, operator tongkang, pengelola pelabuhan, perusahaan logistik, vendor lokal, hingga pengguna akhir seperti PLN yang juga harus diperhitungkan," ujarnya.
Selain itu, ASPEBINDO juga mendorong pemerintah mengevaluasi harga DMO yang dinilai sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian.
Menurut Anggawira, harga DMO yang telah berlaku sekitar delapan tahun perlu dikaji kembali agar lebih mencerminkan kondisi industri saat ini.

Ia juga mengusulkan agar skema DMO direformulasi dengan mempertimbangkan kualitas batu bara, lokasi tambang, dan jadwal pengiriman, sehingga tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh perusahaan.
“Termasuk juga dalam kontrak DMO. Yang kelima ya reformulasi DMO berbasis kualitas lokasi dan jadwal pengiriman. Ini menurut saya juga gak bisa langsung dipukul rata ya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Anggawira mendukung penerapan kembali RKAB tahunan. Namun, ia mengusulkan agar pemerintah tetap menyusun proyeksi indikatif tiga tahunan sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam menyusun rencana investasi.
"Proyeksi tersebut penting agar perusahaan, termasuk pemasok dan kontraktor, dapat menghitung kebutuhan investasi dan kapasitas usahanya secara lebih pasti," jelasnya.
Terkait implementasi mandatori B50, ASPEBINDO meminta pemerintah memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
"Jangan sampai hanya menjadi kebijakan di atas kertas. Implementasinya juga harus dikawal sehingga bisa dijalankan oleh seluruh pelaku usaha," tutup Anggawira.