Asosiasi Pengusaha Bauksit Usulkan Revisi Peraturan
- Istilah “pemurnian” dihapuskan dari semua pasal pada UU No. 4/2009, PP No. 23/2010, PP No. 1/2014, Permen 01/2014 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan semua peraturan perubahannya, kecuali pada pasal-pasal peralihan atau ketentuan khusus tentang kontrak karya.
- Kuota produksi dan ekspor dikendalikan dan ditetapkan oleh Menteri cq Dirjen Minerba setelah adanya rekomendasi dari Asosiasi Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Asosiasi yang dimaksud adalah asosiasi yang diakui dan mendapat penetapan dari Menteri cq Ditjen Minerba. Anggotanya terdiri dari pengusaha di bidang pertambangan masing-masing mineral dan batu bara, dan jumlah anggota minimal sebanyak 50% + 1 dari jumlah pengusaha pertambangan yg melakukan kegiatan operasi produksi.
- Harga patokan terendah untuk penjualan di dalam negeri dan penjualan ke luar negeri masing-masing jenis mineral dan batu bara ditetapkan oleh Menteri ESDM, dalam hal ini diwakili Dirjen Minerba bersama asosiasi masing-masing mineral dan batu bara.
- Pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan penjualan ke luar negeri maupun penjualan di dalam negeri dengan harga di bawah harga patokan terendah masing-masing jenis mineral dan batu bara dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Hasil penggalian lahan yang mengandung mineral pada areal izin penggunaan lainnya yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya untuk Propinsi Kepulauan Riau (yakni mencakup Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Lingga, Pulau Singkep, dan pulau-pulau di sekitarnya), dapat dimanfaatkan setelah mendapat izin pemanfaatan bahan galian khusus dari menteri, dirjen, gubernur, dan bupati, dengan rekomendasi dari asosiasi.