Denpasar, TAMBANG – Negara-negara ASEAN menyoroti pentingnya pemetaan komoditas mineral kritis untuk keberlanjutan di masa mendatang. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan 24th ASEAN Senior Officials Meeting on Minerals (ASOMM) and Its Associated Meetings di Sanur, Bali, 18-22 November 2024.
“Sekarang lebih kepada critical mineralnya. Jadi nanti critical mineral dikemas dalam suatu peta untuk di Asia Tenggara,” ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno yang juga menjadi Pimpinan Sidang ASOMM di sela-sela pertemuan kepada tambang.co.id.
Pemetaan sejumlah komoditas mineral kritis tersebut menurut Tri akan dirumuskan melalui ASEAN Mineral Information System (AMIS) yang akan diupdate oleh ASEAN Secretariat.
“(Pemetaannya) lewat AMIS (ASEAN Mineral Information System), terus kemudian nanti diupdate oleh ASEAN Secretariat,” imbuh Tri Winarno.
Tri menjelaskan, tiap negara memiliki kriteria berbeda-beda dalam menentukan mineral kritis, termasuk di Asia Tenggara. Prinsipnya, imbuh Tri, mineral kritis merupakan mineral yang mampu untuk menopang keberlanjutan dan ketahanan suatu negara.
“Jadi critical mineral itu defend on the country. Jadi negara itu memiliki kekuatan di mana, itulah jadinya critical dan stratejik mineral itu ada di masing-masing negara, bisa berbeda-beda,” jelas Tri.
Mineral Kritis Makin Dilirik ASEAN, ESDM: untuk Dukung Masa Transisi Energi
Sebelumnya, pemetaan mineral kritis menjadi pembahasan utama juga pada ASEAN Energy Business Forum (AEBF) bertajuk ‘Critical Minerals: Opportunities and Challenges For ASEAN’ di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat, 25 Agustus 2023.
Mineral kritis memiliki peran sangat vital dan strategis bagi seluruh negara termasuk ASEAN guna mendukung teknologi di era transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan yang ramah lingkungan. Mineral kritis juga memiliki nilai yang sangat tinggi karena sulit ditemukan, diekstraksi dalam jumlah yang ekonomis, serta tidak mudah digantikan dengan logam atau bahan lain.
Di Indonesia, sudah ditetapkan 47 jenis komoditas tambang yang masuk ke dalam klasifikasi mineral kritis. Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023. Dalam kepmen ini, Mineral Kritis diartikan sebagai mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.