Asas Cobatage, Jangan Hanya Asal Berbendera Indonesia

Asas Cobatage, Jangan Hanya Asal Berbendera Indonesia
Focus Grup Discussion (FGD) “Bagaimana Membangun Industri Logam Dasar dan Mineral Tambang yang Mendukung Industri Nasional Berkelanjutan” di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (7/2)
Jakarta, TAMBANG – Perusahaan produsen kapal atau yang lazim disebut perusahaan galangan, turut memberikan komentar terkait Asas Cabotage yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2017 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional.   Beleid yang mulai diberlakukan pada Mei 2018 mendatang itu, dinilai belum bisa mendorong industri perkapalan nasional, baik di perusahaan galangan ataupun di kalangan pengusaha jasa angkutan.   “Asas Cabotage di Indonesia itu bohong, berbeda sekali dengan yang ada di Amerika. Fokusnya cuma bendera saja dia tidak peduli soal umur kapal,” kata Ahmad Muchtasyar dari PT. Daya Radar Utama saat menghadiri Focus Group Discussion di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (7/2).   Menurutnya, Asas Cabotage dalam Permen No 82/2017 masih terbatas oleh istilah ‘bendera indonesia’. Artinya, para pelaku usaha bisa saja membeli kapal bekas milik asing lalu dipasang bendera Indonesia. Aturan soal umur kapal juga tidak dibahas dalam Permen itu. Padahal umur kapal menjadi krusial manakala melihat sisi keamanan kapal saat dioperasionalkan.   “Seharusnya bisa lebih luas lagi kalo mau memproteksi industri perkapalan nasional. Contohnya, tidak hanya soal bendera, tapi pembuatannya di Indonesia,” sambung Muchtasyar.   Hal senada disampaikan juga oleh Direktur Pembangunan Kapal PT PAL Indonesia (Persero), Turitan Indaryo mengatakan, spirit Asas Cabotage ialah untuk menghidupkan industri perkapalan dalam negeri, tapi spirit ini tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.   “Saya meyakini, Asas Cabotage disusun untuk menghidupi industri dalam negeri, tapi nyatanya malah beli kapal luar negeri. Kalo secara ekonomi, waktu, dan lain-lain sehingga orang mengambil jalan pintas sebaiknya beli bekas,” tandasnya.   Faktor utama yang menghambat realisasi dari spirit Asas Cabotage, lanjut Turitan, ialah tidak adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah dengan pihak terkait. Pemerintah sering membuat aturan tanpa melibatkan pelaku usaha, sehingga sering terjadi kesalahpahaman dan timbul saling menyalahkan.   “(Spirit Asas Cabotage) tidak dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh pihak yang terlibat,” tutupnya. (muflihun hidayat)

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin