Jakarta, TAMBANG – Nasib PT Arutmin Indonesia digantung. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik Arutmin yang habis masa kontraknya sejak Minggu (1/11) kemarin, belum ada kejelasan hingga hari ini, Senin (2/11).
Anak usaha PT Bumi Resources itu belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan perpanjangan PKP2B.
Sekertaris Perusahaan Bumi, Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan perpanjangan sejak November tahun lalu. Ia juga menyebut, Arutmin sudah melengkapi persyaratan administrasi, finansial, dan operasinal. Namun hingga kontrak kadaluarsa, pihaknya belum menerima IUPK.
“Kami menunggu konfirmasi final dan formal dari pihak berwenang. Dari pihak kami semua persyaratan telah kami penuhi dan berharap ini segera,” tuturnya kepada tambang.co.id, Senin (2/11).
Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi belum bersedia memberikan keterangan terkait nasib Arutmin.
Dengan status PKP2B yang sudah kadaluarsa dan tidak mengantongi IUPK, tentu operasional pertambangan Arutmin di lapangan berjalan tanpa izin resmi, sehingga terancam masuk kategori ilegal.
Sebelumnya, pada akhir Agustus lalu saat menghadiri rapat di kompleks parlemen, Ridwan Djamaluddin sempat menjelaskan soal progres berkas permohonan Arutmin. Di hadapan anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan menyatakan proposal Arutmin sudah selesai dievaluasi, dan dinyatakan berkinerja baik.
Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah atau RPSW yang diajukan Arutmin. Dari lahan existing seluas 57 ribu hektare, pemerintah tengah menggodok berapa luas lahan yang berhak dioperasikan oleh Arutmin, minimal untuk 10 tahun mendatang