Manado, TAMBANG – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menekankan Participating Interest (PI) 10 persen, adalah bentuk keberpihakan kepada daerah agar daerah dapat menikmati kekayaan sumber daya alam yang ada.
Arcandra menjelaskan, PI 10 persen itu pengelolaannya harus dimiliki seluruhnya oleh BUMD. Dimana BUMD itu sendiri terdiri dari dua pemilik, 99 persen milik BUMD, kemudian 1 persen boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016.
“Intinya adalah 100 persen (dikelola) BUMD. Spirit dari Permen ini yang 10 persen itu, jatuh seluruhnya kepada BUMD. Tidak ada lagi dibagi kesini, kesana, kemari,” tegas Arcandra, dalam keterangan resmi ESDM, Jumat (24/3).
Lebih lanjut Arcandra menyampaikan bahwa PI ini sangat penting, jangan sampai akhirnya menyebabkan dispute antar daerah atau provinsi.
“Jangan sampai yang muncul antara Provinsi dengan Kabupaten berselisih. Peraturan kita clear, yang mana wewenang pusat, wewenang provinsi, dan yang mana hak diberikan kepada kabupaten,” tegas Arcandra lagi.
Rakornas sendiri diselenggarakan dalam rangka menjalin kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan, dalam pengelolaan ESDM di seluruh Provinsi di Indonesia.