APNI Ingin Proses RKAB Industri Pertambangan Dilakukan Tiap 3 Tahun Sekali, Ini Alasannya

APNI Ingin Proses RKAB Industri Pertambangan Dilakukan Tiap 3 Tahun Sekali, Ini Alasannya

Badung, TAMBANG – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah memperpanjang masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Industri pertambangan menjadi tiap 3 tahun sekali. Alasannya untuk menghindari kecurangan baik di administrasi maupun saat operasi yang menyebabkan kerugian negara.

“Mungkin ke depan APNI akan memohon kepada pemerintah RKAB jangan tiap tahun, capek, kita bolak-balik bolak-balik revisi lagi dokumen, revisi lagi amdal mungkin bisa diajukan per 3 tahun,” ujar Meidy dalam Indonesia Nickel and Battery Summitt 2023 yang digelar Majalah TAMBANG di Badung, Bali, Kamis (10/8).

“Harus ada tim khusus yang bisa memonitoring sehingga IUP yang kadang-kadang tidak worth it yang luasnya kecil itu tapi tiap tahun dapat kuota RKAB di atas 2 juta ton. Lalu terjadi ada IUP yang sama sekali  tidak ada amdal dia dapat RKAB 2,4 juta ton,” imbuhnya.

Meidy juga menyarankan Kementerian terkait untuk melampirkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam proses pengajuan RKAB tersebut. Ini dilakukan supaya pemilik IUP tidak menambang di luar konsesinya sebagaimana terjadi di kasus tambang nikel Blok Mandiodo.

“Kedua di mana persetujuan rkab netnya dilampirkan dokumen ippkh jangan sampai lahan yang sebenarnya tidak boleh ditambang tapi ko bisa keluar,” beber dia.

Wacana perpanjangan pengajuan izin RKAB juga sudah digulirkan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM). Muhammad Wafid selaku Plt Dirjen Minerba menyebut bahwa termin pengajuan RKAB yang saat ini berjalan tiap 1 tahun dinilai terlalu cepat.

Adapun pengajuan RKAB tiap 3 tahun sekali menurutnya bisa diatur melalui regulasi yang saat ini berlaku. “RKAB setahun itu terlalu cepat, jadi bergulirnya cepat urusannya dari  itu ke itu,” imbuh dia awal Juni kemarin.

Regulasi pengajuan dan pelaksanaan RKAB tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Peraturan ini juga termaktub pada Permen ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Artikel Terkait

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin
SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

Yogyakarta, TAMBANG – Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong transformasi industri mineral dan batubara (minerba) menuju Indonesia Emas 2045. Hilirisasi, digitalisasi, transisi energi, dan tuntutan keberlanjutan membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi yang semakin beragam. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul, Inovatif,

By Rian Wahyuddin