Jakarta-TAMBANG-Pemerintah berencana mneyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan. Setidaknya ada 11 peraturan yang bakal disederhanakan. Langkah Pemerintah ini disambut baik kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).
Meski demikian, APLSI meminta agar regulasi yang dipangkas benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional.
“Kita sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional,” ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang di Jakarta, Kamis, (25/1).
Arthur mengingatkan peran investor lokal perlu diperkuat ke depan khusus disektor ketenagalistrikan dengan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan guna menjaga kedaulatan energi nasional.
Ssaat ini menurut Arthur pihaknya masih menginventarisir regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas. “Kita masih inventarisir dan coba mengkaji,” tandasnya.
Dia menambahkan, pemangkasan ini harus disambut baik. Namun, pemangkasan ini harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha, serta memperlama bagi IPP (Independent Power Producer) untuk memperoleh PPA (Power Purchase Agreement).
Dijelaskan pula pasokan regulasi kenegalistrikan yang masuk saat ini membuat investasi di sektor kelistrikan berjalan relatif lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai. “Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Ia mengatakan untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus.
Selain itu beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu. Sayangnya regulasi mana saja yang akan disederhanakan belum disampaikan Namun Ia memastikan akan segera diumumkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng.