Jakarta,TAMBANG, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik Revisi UU Minerba. Kehadiran beleid yang sudah disetujui dan disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna awal Mei silam akan memberikan kepastian hukum dan investasi di sektor minerba.
“Dengan itu, APBI optimis sektor pertambangan minerba bakal menggeliat. Revisi UU Minerba ini juga memuat banyak ketentuan yang positif tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga bagi negara maupun masyarakat,”tandas Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia.
Hendra menyebutkan bahwa revisi UU Minerba ini adalah bentuk upaya dan komitmen pemerintah dalam memastikan kinerja usaha pertambangan batu bara. “Dengan adanya kepastian investasi diharapkan perusahaan pertambangan batu bara dapat lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan regional di tengah situasi pandemi covid-19 ini,”lanjut Hendra.
Selain itu revisi UU Minerba juga menerapkan sanksi hukum yang lebih tegas dan berat bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Ini berarti kepentingan terhadap lingkungan juga menjadi salah satu faktor penting dalam UU ini.
APBI pun berharap PP serta harmonisasi pengaturan teknis di bawahnya bisa segera dilakukan. “Salah satu PP yang harus segera diterbitkan adalah PP yang mengatur perlakuan perpajakan untuk kegiatan usaha pertambangan batubara. Begitu juga yang terkait dengan pengaturan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi untuk komoditas batu bara,”tutup Hendra.