Jakarta-TAMBANG. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten mendorong hilirisasi produk tambang mineral. Dalam Siaran pers yang ditandatangani Ketua Asosiasi Prihadi Santoso dan Wakil Ketua Jonathan Santoso, ada setidaknya tiga masukan.
Masukan ini secara khusus terkait rencana Pemerintah melakukan perubahan keempat dari PP No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara.
Di point pertama, Asosiasi meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten menjalankan amanah UU Minerba khusus terkait larangan ekspor bijih mineral. Asosiasi menilai jika diberikan relaksasi hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia. Juga memberi sentimen negatif ke sektor lain termasuk perbankan.
Kemudian di poin kedua disebutkan bahwa untuk menghindari kekosongan landasan hukum maka Pemerintah diminta segera menyelesaikan revisi PP sebelum batas akhir ekspor konsentrat berakhir pada 11 Januari 2017.
Kemudian Asosiasi juga meminta Kementrian ESDM untuk lebih memperhatikan kelangsungan operasional smelter mineral secara khusus terkait kepastian pasokan bahan baku. Diharapkan Kementrian teknis ini dapat menghindari konflik kepentingan sebagai regulator di satu sisi dan sebagai Pembina perusahaan tambang di sisi lain.
Asosiasi menilai kesimpangsiuran berita terkait rencana relaksasi dalam beberapa bulan terakhir telah menimbulkan pelemahan harga komoditi khusus nikel.
Untuk diketahui, saat ini naskah revisi keempat dari PP 23 tahun 2010 sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Diperkirakan hari ini akan ada keputusan terkait revisi PP tersebut yang salah satu pointnya terkait kebijakan hilirisasi mineral.