Jakarta,TAMBANG,- Perusahaan tambang emas yang juga Anggota MIND ID, PT Aneka Tambang,Tbk meraih penghargaan pada Tax Gathering Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pada penghargaan yang diberikan pada 14 Februari 2023 lalu, ANTAM meraih penghargaan pada kategori “Wajib Pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022” dan “Wajib Pajak Holding dan Subholding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022”.
Dikesempatan itu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ANTAM, Elisabeth RT Siahaan mengakui, sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan MIND ID, ANTAM menjamin selalu melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai aktivitas operasional yang dijalankan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apresiasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak ini merupakan salah satu wujud kehadiran ANTAM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kontribusi atas penerimaan Negara dan sekaligus sebagai motivasi bagi ANTAM untuk terus meningkatkan kontribusi bagi Negara dan menjadi percontohan Wajib Pajak yang senantiasa Amanah menjaga kepatuhan atas kewajiban pembayaran Pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”ungkap Elisabeth.
Ia mengatakan kontribusi ANTAM yang positif ini juga merupakan manifestasi dari tujuan mulia (noble purpose) Holding Pertambangan MIND ID pertambangan untuk kemakmuran dan masa depan yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui, ANTAM sebagai Perusahaan pengelola sumber daya alam, berkomitmen untuk menjalankan amanah dalam memberikan manfaat ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Niscaya, dengan kinerja operasional dan keuangan Perusahaan yang lebih baik akan berbanding lurus dengan kontribusi Perusahaan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,”pungkas Elisabeth.