Jakarta-TAMBANG. PT ANTAM (Persero) Tbk kembali memperoleh peringkat PROPER Hijau dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa ANTAM terus berkomitmen dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup baik di sekitar maupun di luar wilayah operasi,” ujar Direktur Operasi ANTAM, Agus Zamzam Jamaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (24/11).
Penghargaan PROPER Hijau diraih oleh Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Emas Pongkor dan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), sedangkan peringkat PROPER Biru diraih oleh UBP Nikel Sulawesi Tenggara, UBP Nikel Maluku Utara, UBP Bauksit Tayan, serta entitas anak dan cucu Perseroan yakni PT Cibaliung Sumberdaya dan PT Citra Tobindo Sukses Perkasa.
UBP Emas Pongkor memperoleh nilai 364,3 dan UBPP LM mendapat nilai 350,5. Pada kelompok tambang mineral dan batubara, UBP Emas Pongkor merupakan satu-satunya tambang mineral selain tambang batubara yang memperoleh PROPER Hijau sementara UBPP LM merupakan satu dari dua entitas pengolahan mineral yang mendapatkan PROPER Hijau.
PROPER merupakan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh KLHK. Pada PROPER 2015 terdapat 10 pengelompokan entitas yakni (1) Pengolahan Sawit; (2) Migas Eksplorasi; (3) Tambang Mineral, Batubara; (4) Makanan & Minuman, Consumer Goods, Susu; (5) Migas LNG, Migas RU, Semen, Pupuk, PLTU, Pulp, Petrokimia, Peleburan Logam; (6) Gula; (7) PLTP, PLTGU, PLTG; (8) Farmasi, Sepatu, Kertas, Industri Kimia; (9) Otomotif, Komponen Otomotif, Pengolahan Mineral, Pengolahan Logam, Elektronik; dan (10) Migas Distribusi.
Aspek penilaian PROPER Hijau yaitu Dokumen Ringkasan Pengelolaan Lingkungan, Sistem Manajemen Lingkungan, Pemanfaatan Sumber Daya (efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, penurunan & pemanfaatan limbah B3, 3R sampah, keanekaragaman hayati) dan Pengembangan Masyarakat.
Kriteria penilaian PROPER meliputi dua kategori yakni kriteria ketaatan dan kriteria beyond compliance. Peringkat Emas dan Hijau berarti telah melebihi dari persyaratan yang diwajibkan dalam peraturan perundangan. Kategori Biru sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan kategori Merah dan Hitam berarti belum atau tidak memenuhi yang disyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Penghargaan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan diterima oleh Direktur Operasi ANTAM Agus Zamzam Jamaluddin. Penghargaan diberikan pada Malam Anugerah Lingkungan 2015 tanggal 23 November 2015 di Hotel Bidakara, Jakarta.