Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud mengungkapkan keputusan BKPM menghentikan ekspor nikel merupakan keputusan yang diambil secara terburu-buru. Padahal aturan mengenai penghentian ekpor nikel sudah ada di Permen ESDM nomor 11 tahun 2019.
Menurut Rusda keputusan BKPM sangat merugikan pengusaha. Ia meminta agar BKPM untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.
“Saya mohon pada kementerian untuk mempertimbangkan sedapat mungkin dan harus berpihak pada pengusaha jangan berpihak pada pengusaha luar negeri,” ungkap Rusda pada acara diskusi publik kontroversi penghentian ekspor bijih nikel dan pembangunan smelter, di Kahmi Center, Rabu (6/11).
Rusda juga meminta agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Pemerintah juga diminta untuk konsisten pada regulasi.
Hal yang perlu dilakukan menurut Rusda dengan memperketat aturan. Selama ini menurutnya aturan begitu longgar sehingga terjadi pelanggaran.
“Penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan apabila regulasi dan aturan kita perketat, maka saya yakin bahwa seluruh penambang tidak ingin melanggar,” lanjut Rusda.
Sebelumnya BKPM memutuskan mempercepat penghentian ekspor nikel mulai Selasa (29/10). Padahal secara ketentuan, penghentian ekspor bijih nikel baru berlaku 1 Januari 2020.