Beranda Batubara Amandemen Berau Masih Tunggu Keputusan OJK dan BKPM

Amandemen Berau Masih Tunggu Keputusan OJK dan BKPM

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah melakukan amandemen kontrak dengan 10 perusahaan batu bara (PKP2B). Itu berarti saat ini dari 73 PKP2B, menyisakan 63 perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan besar seperti PT Berau Energy.

 

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu bara, Adi Wibowo mengatakan status Berau saat ini masih dalam tahap renegosiasi, terutama pada poin divestasi. Pasalnya, pasca Berau Energy diakuisisi oleh grup Sinar Mas, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal masih mengkaji apakah nanti Berau termasuk dalam penanaman modal asing (PMA) atau bukan.

 

Jika hasil kajian menunjukan bahwa Berau masih tergolong PMA, Berau harus menyepakati poin divestasi yang ditetapkan pemerintah. “Kami sudah menerima susunan direksi yang baru tapi sekarang kajian PMA atau bukan masih tergantung keputusan OJK dan BKPM, setelah itu baru kita putuskan,” kata Adi kepada Majalah TAMBANG, Rabu (5/8).

 

Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono memaparkan, poin divestasi amat penting bagi negara. Kewajiban divestasi terhadap pemegang KK dan PKP2B akan berimplikasi terhadap peningkatan kepemilikan saham peserta nasional sebagai wujud peran negara dalam mendorong partisipasi BUMN dan pengusaha swasta nasional.

 

Poin lainnya yang menurutnya penting adalah perihal penerimaan negara. Lantaran kondisi subsektor mineral dan batu bara sedang tidak baik, pemerintah, kata Gatot, memutuskan untuk menunda dulu pengenaan royalti subsektor batu bara dan mineral.  Namun ia menjamin bahwa semua perusahaan yang sudah menyepakati amandemen telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Akan ada peningkatan pendapatan negara hingga 9% yang merupaka DHPB sebesar 13,5% dengan aturan perubahan dari inkind menjadi incash,” ujarnya.