Beranda Event AKKU Ingin Fokus ke Jasa Pertambangan

AKKU Ingin Fokus ke Jasa Pertambangan

Jakarta – TAMBANG. PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) melakukan perubahan kegiatan usaha utama. Hal tersebut dilakukan melalui keputusan rapat perubahan anggaran dasar PT Alam Karya Unggul Tbk no. 82 tanggal 25 Juni 2015.

 

Direktur Utama Perseroan, Bambang Adhi Pratomo mengatakan bahwa perubahan kegiatan usaha dilakukan dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar AKKU. Sebelumnya pasal 3 berbunyi :

 

  1. Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa umum
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

 

a.

 

Menjalankan kegiatan investasi di bidang pertambangan umum melalui anak perusahaan.
b.

 

Menjalankan kegiatan investasi di bidang jasa pertambangan melalui anak perusahaan.

 

  1. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

 

 

– Menjadi berbunyi :

  1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha dalam bisang perdagangan;
b. Menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain :

 

 

–          Konsultasi bidang bisnis, manajemen dan administrasi;

–          Jasa penunjang kegiatan pertambangan;

–          Jasa bidang manajemen pertambangan umum; dan

–          Jasa pengelolaan hotel.

 

  1. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut :

–          Menjalankan usaha dalam bidang jasa pada umumnya, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

 

“Perubahan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan informasi yang telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterbukaan informasi tentang Informasi Tambahan Kepada Para Pemegang Saham Terkait Dengan Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama PT Alam Karya Unggul Tbk. pada tanggal 25 Juni 2015,” ujar Bambang.