Dunia pertambangan Indonesia akhirnya memiliki sistem manajemen keselamatan pertambangan Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No.38 tahun 2014 tentang penerapa Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Beleid yang ditandatangani 30 Desember 2014 ini menjadi kado istimewa bagi dunia pertambangan Indonesia.
Kepala Sub Bidang Keselataman Pertambangan Mineral dan Batu bara Eko Gunarto mengaku senang karena inilah yang paling ditunggu pelaku usaha khusus di bidang keselamatan kerja pertambangan. “Tentu ini menjadi sukacita bagi berbagai pihak di pertambangan mineral dan batu bara yang telah lama menunggu kelahiran Permen ini,”tandas Eko kepada Majalah TAMBANG.com
Terutama menurut Eko sukacita ini akan dirasakan oleh para praktisi keselamatan pertambangan dan para penyusun SMKP itu sendiri. Tidak hanya itu, Eko pun optimis lahirnya beleid ini akan membuat aspek keselamatan pertambangan di Indonesia akan semakin terstruktur dan membudaya di masyarakat pertambangan mineral dan batu bara.
Lebih menarik lagi, Eko menjelaskan bahwa Sistem manajemen keselamatan ini lahir dari upaya bersama baik Pemerintah maupun pelaku dan praktisi keselamatan pertambangan. “Ini menjadi kebanggaan tersendiri karena merupakan hasil karya para praktisi keselamatan pertambangan Indonesia . Indonesia sekarang memiliki SMKP atau standar keselamatan yang akan menjadi acuan perusahaan tambang dan perusahaan jasa pertambangan dalam mengelola keselamatan kerja dan keselamatan operasional,”tandas Eko.
Eko bersama tim yang berasal dari Asosiasi Profesi Keselamatan Kerja Pertambangan Indonesia (APKPI) telah bekerja keras merumuskan SMKP. Dan ke depan yang akan menjadi prioritas adalah menggalakan sosialisasi secara serentak pada para inspektur tambang sebagai aparat pengawas, para KTT serta jajaran manajemen penanggungjawa operasi dan para pengelola keselamatan diperusahaan tambang. “Kita akan menyelenggarakan diklat dan konsultasi terkait implementasi SMKP tersebut,”terang Eko.
Untuk kesuksesan kegiatan tersebut peran serta APKPI menjadi sangat penting. “Para pengurus APKPI adalah para praktisi yang terlibat dalam perumusan dan penyusunan SMKP diharapkan dapat memberi kontribusi kepada Pemerintah secara penuh untuk pelaksanaan sosialisasi dan penerapan SMKP di perusahaan tambang,”ungkap Eko.
Sementara Ketua APKPI Edy Saptono menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran regulasi ini. Menurut Edy, APKPI selama ini telah berperan sebagai jembatan antara Pemerintah dengan pihak pengusaha dan masyarakat terkait pelaksanaan keselamatan kerja. “Sisi positifnya dengan ditandatanganinya Permen SMKP ini, APKPI sebagai asosiasi keselamatan ounya guideline resmi berupa system manajemen keselamatan pertambangan yang wajib diterapkan di seluruh operasional pertambangan,”terang Edy.
Permen SMKP ini juga menurut Edi yang juga GM HSE PT Sebuku Iron Lateritic (Silo) ini memiliki arti penting bagi anggota APKPI karena semua pengurus APKPI turut terlibat dalam membidani kelahiran SMKP.
Ke depan pihaknya siap membantu mensosialisasikan Permen ini ke seluruh perusahaan tambang termasuk pimpinan perusahaan, KTT, K3 pertambangan. “Caranya dengan mengadakan seminar nasional di berbagai daerah, training kompetensi sistem, serta konsultasi implementasi sistem di masing-masing perusahaan,”terang Edy.
Dunia pertambangan termasuk salah satu yang sangat menjunjung tinggi aspek keselamatan. Jika sebelumnya standar keselamatan diadopsi dari luar maka sekarang sejak ditetapkan dalam Permen, Indonesia kini memiliki standar sendiiri.